IMM Baubau Soroti Pejabat Siluman di Buton Tengah

“IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU MEYOROT DAN MENEMPUH JALUR HUKUM ATAS ADANYA JABATAN SILUMAN KABUPATEN BUTON TENGAH”

SPIONNEWS, Buton Tengah – Polemik kedudukan Sekretaris Daerah (Sekda) di Pemerintah Kabupaten Buton Tengah kembali menyorot perhatian publik. Bupati Buton Tengah, Azhari, dan Penjabat (Pj) siluman, Armin, S.Pd. kembali menjadi sorotan organisasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau terkait langkah yang diambil dalam pengisian jabatan tersebut.

Sejak dilantik pada Maret 2025, Bupati Azhari mengklaim posisi Sekda dalam keadaan kosong. Mengacu pada kondisi itu, Bupati menunjuk beberapa pejabat pelaksana tugas, mulai dari Plt Sekda, Plh Sekda, hingga akhirnya melantik Armin, S.Pd sebagai Penjabat (Pj) Sekda.

Langkah ini sempat memicu polemik, terutama terkait adanya ketidaksetujuan Gubernur Sulawesi Tenggara terhadap penunjukan tersebut.Ketua Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Hizwan Nawawi, menilai kebijakan Bupati tidak konsisten.

Hal ini terlihat dari surat undangan evaluasi kinerja pejabat pimpinan tinggi pratama yang mencantumkan nama Konstantinus Bukide sebagai Sekda.

Kami menilai berdasarkan bukti yang telah ditetapkan Bupati Buton Tengah Sulawesi Tenggara melalui undangan evaluasi kinerja dengan nomor 800.1.14.1./136/2026 yang dikeluarkan pada 9 Maret 2026 dan nama yang tertera dalam undangan pejabat pimpinan Pratama adakah H.Kontantinus Bukide, S.H.,M.Si. dengan jabatan Sekda Buton Tengah atas rekomendasi dan persetujuan Badan Kepegawaian Negara dengan nomor 12452/R-AK.02.03/SD/K/2026 yang dikeluarkan pada tanggal 27 Februari 2026 di Jakarta.

Tembusan.1. Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, 2. Menteri dalam Negeri 3. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Badan Kepegawaian Negara 4. Gubernur Sulawesi Tenggara; dan 5. Kepala Kantor Regional IV BKN Makassar.

Melalui undangan evaluasi kinerja pimpinan tinggi Pratama tersebut menetapkan Armin, S.Pd. Sebagai KEPALA DINAS PEMBERDAYAAN. MASYARAKAT DAN DESA bukan sebagai Sekda Buton Tengah namun yang terjadi sangat bertentangan dengan fakta yang ada , dimana Armin, S.Pd. yang menjalankan tugas sebagai Penjabat (Pj) Sekda Kabupaten Buton Tengah.

Hal ini sangat jelas bahwa Armin, S.Pd. hanya mengaku ngaku sebagai Penjabat (Pj) Sekda Buton Tengah karena tidak mengantongi rekomendasi dan persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara dan Menteri Dalam Negeri berdasarkan surat yang telah dikeluarkan sebagai undangan evaluasi kinerja dan secara jelas bahwa semua hal yang dilakukan oleh Armin, S.Pd. selama menjalankan jabatan silumannya sebagai Penjabat (Pj) Sekda Buton Tengah dinilai cacat secara Hukum dan administrasi.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah melalui Ketua umum Hizwan Nawawi akan membuntuti hal ini sampai ke akar-akarnya dan berkomitmen untuk menempuh jalur Hukum atas tindakan penyerobotan jabatan yang dilakukan Armin, S.Pd. Hal ini didasari Status Sekda Definitif Menurut Peraturan Perundang-Undangan, 1. Jabatan Sekda Tidak Berhenti Otomatis Setelah Menjabat selama 5 TahunTidak ada ketentuan dalam:• UU 20/2023 tentang ASN,• PP 11/2017 jo. PP 17/2020,• Perpres 3/2018 tentang Pj Sekda;yang menyatakan Sekda berhenti otomatis setelah 5 tahun masa jabatan.

2. Pemberhentian Sekda Harus Melalui Prosedur.

Untuk menghentikan Sekda definitif, harus:1. Dilakukan evaluasi kinerja,

2. Diproses oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK),

3. Ditetapkan melalui SK pemberhentian oleh Bupati.Jika Sekda definitif belum diberhentikan secara sah, maka status Sekda definitif tetap aktif secara hukum.

3. Keabsahan Pengangkatan Pj Sekda Menurut Perpres 3/2018, Perpres No. 3 Tahun 2018 Pasal 4 ayat (2):Pengangkatan Pj Sekda harus mendapat persetujuan dan rekomendasi Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Dalam kasus Buton Tengah:• Gubernur Sulawesi Tenggara menolak permohonan rekomendasi pengangkatan Pj Sekda,• Penolakan disampaikan melalui surat resmi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara,• Namun Bupati Buton Tengah tetap melantik Pj Sekda.

Dengan demikian, pengangkatan tersebut bertentangan dengan Perpres 3/2018, dan merupakan tindakan melampaui kewenangan (ultra vires).IV. Konsekuensi Hukum Pelantikan Pj Sekda yang Tidak Sah,

Secara struktural, Pj Sekda yang sah otomatis menjabat sebagai:• Koordinator pengelolaan keuangan daerah,• Pengguna Anggaran (PA) / Pengguna Barang (PB) pada Sekretariat Daerah,• Ketua TAPD.

Namun apabila pengangkatan pejabat tersebut tidak sah secara hukum, maka:• Penandatanganan SPD, SPM, SP2D,• Pengesahan belanja,• Pembahasan dan keputusan TAPD,• Dokumen perencanaan dan penganggaran,menjadi tidak sah dan tidak memiliki dasar kewenangan.

4. Potensi Kerugian Keuangan Negara.

Kerugian keuangan negara dapat terjadi jika:

1. Terjadi pengeluaran anggaran APBD,

2. Ditandatangani atau diputuskan oleh pejabat tidak berwenang,3. Sehingga menimbulkan hilangnya uang negara (actual loss).

BPK dalam berbagai putusan menyatakan:Tindakan keuangan yang dilakukan oleh pejabat tidak berwenang adalah kerugian negara nyata.Dengan demikian, setiap pengeluaran APBD yang diproses oleh Pj Sekda yang dilantik tanpa dasar hukum berpotensi kuat sebagai kerugian negara.

Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau akan meminta pertanggungjawaban secara Hukum dan Administrasi atas apa yang dilakukan oleh Armin, S.Pd. sebagai Penjabat (Pj) siluman Buton Tengah. (*)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *