SPIONNEWS.ID, MALUKU – Direktur Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI), Panji Kilbuty, angkat bicara terkait mandeknya janji Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Provinsi Maluku dalam mengusut polemik pembatalan proyek Maluku Integrated Port (MIP) di Seram Bagian Barat. Ia menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya komitmen pengawasan lembaga legislatif terhadap isu strategis daerah.
Menurut Panji, pernyataan Ketua Komisi III DPRD Hidayat Wajo yang sebelumnya berjanji akan memanggil Pemerintah Provinsi Maluku seharusnya tidak berhenti pada wacana. “Janji RDP itu bukan sekadar pernyataan politik di ruang publik, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memastikan transparansi kebijakan. Jika hingga kini belum terlaksana, maka patut dipertanyakan keseriusan dan konsistensi mereka,” tegasnya.
Ia menambahkan, pembatalan proyek MIP bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut masa depan pembangunan ekonomi di kawasan Seram Bagian Barat. Oleh karena itu, DPRD seharusnya menjadikan isu ini sebagai prioritas pengawasan. “Ini menyangkut harapan masyarakat, investasi, dan arah pembangunan. Tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa kejelasan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Panji menilai lambannya respons DPRD justru membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Ia mengingatkan bahwa ketidakjelasan informasi publik berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap institusi pemerintah. “Ketika tidak ada forum resmi seperti RDP, maka publik akan mencari jawaban sendiri. Ini berbahaya karena bisa memunculkan berbagai asumsi liar,” katanya.
PAMALI juga mendesak Pemerintah Provinsi Maluku untuk tidak berdiam diri dan segera memberikan penjelasan terbuka terkait alasan pembatalan proyek tersebut. Transparansi, menurut Panji, adalah kunci untuk meredam polemik yang terus berkembang. “Pemerintah harus proaktif. Jangan menunggu tekanan publik semakin besar baru kemudian memberi klarifikasi,” lanjutnya.
Di akhir pernyataannya, Panji menegaskan bahwa DPRD Provinsi Maluku masih memiliki kesempatan untuk memulihkan kepercayaan publik dengan segera merealisasikan RDP yang telah dijanjikan. “Ini momentum bagi DPRD untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar hadir sebagai wakil rakyat. Jika tidak, maka publik akan mencatat ini sebagai bentuk kegagalan dalam menjalankan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Editor : EB

