SPIONNEWS.ID, MALUKU – Gerakan Pemuda Pemberantas Korupsi (GPPK) Provinsi Maluku menyatakan komitmennya untuk terus mengawal laporan dugaan penyimpangan anggaran proyek revitalisasi SMP Negeri 18 Seram Bagian Timur (SBT) senilai Rp1,7 miliar yang kini menjadi sorotan publik.
Ketua GPPK Maluku, Thoriq Kapailu, menegaskan bahwa pihaknya telah menaruh perhatian serius terhadap proses penanganan laporan yang saat ini diarahkan ke Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Menurutnya, proyek revitalisasi sekolah yang seharusnya meningkatkan kualitas sarana pendidikan bagi siswa di Desa Sumelang, Kecamatan Wakate, justru menimbulkan keresahan masyarakat karena diduga tidak dikerjakan sesuai perencanaan.
“Proyek pendidikan jangan dijadikan ruang bermain anggaran. Ini menyangkut masa depan anak-anak di daerah terpencil. Karena itu aparat penegak hukum harus serius dan transparan dalam mengusut dugaan penyimpangan revitalisasi SMPN 18 SBT,” tegas Thoriq kepada wartawan, Selasa 12/05/2026.
Ia menilai kondisi bangunan sekolah yang disebut belum rampung meski anggaran miliaran rupiah telah dikucurkan, patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Baca : Revitalisasi SMPN 18 SBT Tersendat, Indikasi Penyimpangan Anggaran Kementrian
GPPK juga mendesak agar seluruh pihak yang berkaitan dengan proyek tersebut segera dipanggil dan diperiksa, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, hingga pihak terkait di lingkungan sekolah maupun dinas teknis.
Selain pemeriksaan, GPPK meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran revitalisasi senilai Rp1,7 miliar guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara dalam proyek tersebut.
Masyarakat Desa Sumelang berharap proses hukum berjalan objektif dan terbuka agar persoalan revitalisasi sekolah yang diduga mangkrak itu segera menemukan kepastian. Warga juga meminta pemerintah tidak tutup mata terhadap kondisi fasilitas pendidikan yang hingga kini disebut belum sepenuhnya dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh siswa dan guru.
GPPK menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum dari Polda Maluku maupun Kejaksaan Tinggi Maluku sebagai bagian dari upaya mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, khususnya di sektor pendidikan. (EB)
Editor : EB
