6 TAHUN MENGABDI TANPA GAJI: NASIB IBU HASRIANTI, PNS AKTIF YANG TIDAK
MENDAPATKAN HAKNYA DAN BANTAHAN TEGAS IKATAN MAHASISWA
MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU ATAS PERNYATAAN PEMKOT BAUBAU DALAM MEDIANYA
SPIONNEWS, BAUBAU -Ibu Hasrianti, S.Pd., adalah seorang Guru Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang telah mengabdi mencerdaskan anak bangsa di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Ia memiliki Keputusan Pengangkatan (SK) sah, Nomor Induk Pegawai (NIP) resmi tercatat di Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan setiap hari hadir mengajar di sekolah menuntun siswa siswi menuju masa depan. Namun ada satu hal yang sangat menyakitkan dan melanggar hak asasi serta aturan hukum: selama 6 tahun penuh, Ibu Hasrianti BELUM PERNAH menerima pembayaran gaji pokok, tunjangan, maupun hak keuangan negara sepeser pun.
Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi yang berlarut-larut, melainkan bukti nyata pelanggaran berat terhadap peraturan perundang-undangan kepegawaian negara, pembiaran maladministrasi, dan penelantaran hak hidup abdi negara yang bertentangan dengan amanat Undang-Undang. Melalui rilis ini, kami mengungkap fakta, dasar hukum yang dilanggar, serta sanksi tegas yang seharusnya diterapkan bagi pihak yang bertanggung jawab.
FAKTA KASUS: PENGABDIAN TANPA IMBALAN
- Status Sah & Bekerja Nyata: Ibu Hasrianti diangkat menjadi PNS, memiliki NIP: [Sebutkan jika ada], dan tercatat aktif melaksanakan tugas mengajar setiap hari di sekolah yang ditugaskan. Tidak ada surat pernyataan berhenti kerja, tidak ada pelanggaran disiplin, dan kinerjanya selalu dinilai baik.
- Tidak Ada Pembayaran Sejak 2020: Terhitung Januari 2020 sampai saat ini, seluruh hak berupa gaji pokok, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan kinerja, hingga tunjangan profesi guru nihil cair. Akumulasi tunggakan yang menjadi haknya telah mencapai ratusan juta.
- Alasan Berputar & Tidak Jelas: Berulang kali menanyakan nasib ke Dinas Pendidikan,
Badan Keuangan Daerah, dan BKAD, jawaban selalu sama: “sedang diproses”, “menunggu verifikasi”, “belum ada anggaran”, atau “masalah data”. Padahal PNS sah gajinya wajib dibebankan pada APBD, dan anggaran itu pasti ada. DASAR HUKUM YANG DILANGGAR (JELAS & MENGIKAT)
Kasus ini adalah pelanggaran hukum terbuka, karena hak gaji PNS dijamin mutlak oleh Undang-Undang:
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
- Pasal 79: “Setiap Pegawai ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah” .
- Pasal 80: “Pemerintah wajib membayar gaji dan tunjangan yang adil dan layak…”. Artinya: WAJIB, bukan pilihan atau kebijakan semata.
- Pasal 22 ayat (1): “Pegawai ASN berhak mendapatkan perlindungan…” termasuk perlindungan atas hak keuangan.
- UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia
- Pasal 1 angka 4: Menyatakan penundaan pembayaran hak yang seharusnya diterima pegawai adalah MALADMINISTRASI (perbuatan melawan hukum, kelalaian, atau penyalahgunaan wewenang).
- Pasal 38: Rekomendasi Ombudsman WAJIB DIIKUTI; menolak berarti melanggar undang-undang.
- UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- Pasal 3 huruf e: Penyelenggara negara wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak membayar gaji sah = melanggar asas kepatuhan hukum.
- Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Menegaskan bahwa gaji dan tunjangan pegawai adalah belanja wajib, yang harus dianggarkan dan dibayarkan tepat waktu; tidak boleh ditunda atau ditahan tanpa dasar hukum sah.
SANKSI YANG BERLAKU BAGI PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
Karena perbuatan menahan hak gaji selama 6 tahun ini jelas melanggar undangundang, maka pejabat/instansi yang bertanggung jawab dapat dan HARUS dikenakan sanksi tegas, sesuai peraturan:
- Sanksi Administratif (UU ASN No.5/2014 jo PP No. 94 Tahun 2021)
- Pasal 107 & 108: Pejabat yang melalaikan kewajiban, tidak menjalankan aturan, atau merugikan hak pegawai dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa:
- Teguran tertulis
- Penundaan kenaikan pangkat/gaji berkala
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dari jabatan hingga pemberhentian sebagai PNS
- Sanksi Pidana (UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) – Pasal 2 ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun…”
→ Penting: Jika anggaran gaji Ibu Hasrianti sudah ada di APBD tapi tidak disalurkan, atau ada manipulasi data, ini masuk kategori merugikan keuangan negara dan tindak pidana korupsi.
- Pasal 12 huruf e: Pejabat yang menyalahgunakan wewenang dapat dipidana penjara paling lama 12 tahun.
- Sanksi Menurut UU Ombudsman No.37/2008
- Pasal 43: Pejabat yang tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman tanpa alasan sah dikenakan sanksi administratif berat hingga pemecatan.
- Pasal 44: Jika perbuatan itu mengandung unsur pidana, dilaporkan ke penegak hukum. TUNTUTAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU
Atas dasar hukum yang kuat dan fakta nyata tersebut, kami menuntut:
- Segera bayarkan lunas seluruh tunggakan gaji, tunjangan, dan hak keuangan Ibu Hasrianti secara tunai dan utuh, terhitung Januari 2020 sampai sekarang, termasuk denda/keterlambatan sesuai aturan.
- Jaminan tertulis bahwa mulai bulan depan dan seterusnya, pembayaran berjalan lancar setiap bulan seperti layaknya PNS lainnya.
- Pemeriksaan hukum dan penindakan tegas kepada pejabat/pihak yang terbukti lalai, menahan hak, atau melakukan manipulasi data/anggaran selama 6 tahun ini, sesuai pasal sanksi di atas.
- Transparansi: Jelaskan ke mana alokasi anggaran gaji Ibu Hasrianti disalurkan selama ini jika tidak diterima oleh yang berhak.
Negara hadir untuk melindungi hak warga negara, bukan untuk merampasnya. Ibu
Hasrianti tidak meminta sumbangan, ia hanya menuntut haknya yang dilindungi
Undang-Undang. Kami berharap Walikota Baubau, DPRD, Inspektorat, Kejaksaan, dan Ombudsman segera bertindak, karena hukum tidak boleh kalah oleh birokrasi.
IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU DENGAN TEGAS MEMBANTAH ATAS PERNYATAAN SEKDA KOTA BAUBAU:
BAUBAU, 25 Mei 2026 – Menanggapi pernyataan resmi Sekretaris Daerah Kota Baubau,
Bapak La Ode Darusalam, tertanggal 25 Mei 2026 terkait kasus Ibu Hasrianti, S.Pd.,
Guru PNS yang hak gajinya belum dibayarkan selama 6 tahun (2020–2026), kami dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau menyatakan dengan tegas bahwa: Penjelasan yang disampaikan oleh Pemerintah Kota Baubau adalah keliru, dugaan memutarbalikkan fakta, menabrak ketentuan perundang-undangan, dan mengabaikan hasil kajian resmi Ombudsman Republik Indonesia.
Alasan yang dikemukakan berupa “masalah administrasi”, “tidak bertugas aktif”, hingga “baru ada SK pengaktifan November 2025” adalah dalih yang dibuat-buat semata untuk menutupi kelalaian berat dan maladministrasi yang terjadi di lingkungan Pemkot Baubau. Pernyataan ini adalah jawaban lengkap yang berbasis fakta, hukum, dan kajian hukum Ombudsman RI:
- LURUSKAN FAKTA: IBU HASRIANTI SUDAH BERSTATUS PNS SAH DAN BEKERJA SEJAK 2020
Pernyataan Sekda yang menyebutkan “tidak bertugas aktif” dan “baru ada SK November 2025” adalah TIDAK BENAR dan MANIPULATIF.
Fakta Dokumen:
Ibu Hasrianti memiliki Surat Keputusan Pengangkatan PNS, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Kartu Pegawai yang sah dan berlaku terhitung mulai tahun 2020. Selama kurun waktu 2020 hingga sekarang, tidak pernah ada satu pun surat keputusan pembebasan sementara, pemberhentian, atau penghentian status kepegawaian yang diterbitkan dan diserahkan kepada Ibu Hasrianti. Selama 6 tahun tersebut, Ibu Hasrianti selalu hadir, melaksanakan tugas mengajar, dan dinyatakan aktif dalam laporan bulanan sekolah serta penilaian kinerja (SKP) setiap tahunnya.
Jika Pemkot Baubau mengaku ada “masalah administrasi”, itu adalah kesalahan birokrasi instansi, bukan kesalahan pegawai. Menahan gaji karena kesalahan administrasi yang dibuat oleh dinas sendiri adalah bentuk pelanggaran hak asasi dan ketidakpatuhan hukum.
PRINSIP HUKUM: “Pegawai tidak boleh dirugikan haknya akibat kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat atau instansi.”
- DASAR HUKUM YANG DILANGGAR: JAWABAN LENGKAP ATAS TAFSIRAN KELIRU PEMKOT
Sekda Baubau berusaha menyembunyikan pelanggaran dengan mengutip sebagian pasal UU ASN secara sepihak. Berikut kami uraikan hukum yang sebenarnya berlaku dan dilanggar:
TANGGAPAN ATAS ALASAN: “UU No.5 Tahun 2014 Pasal 79: Gaji dibayarkan jika melaksanakan tugas”
Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau menganggap Pemkot Baubau SALAH MENAFSIRKAN HUKUM.
- Pasal 79 UU No.5 Tahun 2014 berbunyi: “Setiap Pegawai ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, dan fasilitas yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”
- Penjelasan pasal ini menegaskan: Hak gaji melekat pada status kepegawaian, bukan semata pada lokasi penempatan. Selama status PNS belum dicabut, belum diberhentikan, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin pemberhentian, maka HAK GAJI WAJIB DIBERIKAN, terlepas dari ada atau tidak ada masalah pemindahan atau administrasi internal.
Kasus Ibu Hasrianti BUKAN kasus pegawai yang bolos atau tidak bekerja, melainkan pegawai sah yang statusnya diakui negara, namun Pemkot Baubau menolak membayar tanpa dasar hukum yang sah.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 23:
“Belanja Pegawai adalah pengeluaran bagi gaji dan tunjangan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan bagi Pegawai Negeri Sipil…”
Artinya: Gaji adalah hak mutlak, bukan kebijakan walikota atau diskresi pejabat. Tidak membayarnya sama saja dengan menyalahgunakan anggaran negara karena dana tersebut sudah dianggarkan dalam APBD setiap tahunnya.
PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS Pasal 11:
Gaji pokok dibayarkan penuh selama pegawai berkedudukan dalam jabatan negara. Pemkot Baubau tidak pernah mengeluarkan SK pembebasan jabatan, maka kewajiban membayar tetap berlaku sejak tahun 2020.
- KAJIAN OMBUDSMAN RI: KASUS INI ADALAH MALADMINISTRASI BERAT
Pernyataan Sekda yang menyebut “Rekomendasi Ombudsman hanya meminta bayar sejak November 2025” adalah PENYESATAN INFORMASI yang sangat fatal. Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI dan Hasil Kajian Ombudsman RI:
Definisi Maladministrasi (Pasal 1 Angka 4 UU 37/2008)
“Maladministrasi adalah perbuatan atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas dan kewajiban yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ketidakberesan, atau kelalaian pengurusan administrasi, termasuk penundaan yang tidak semestinya, tidak memberikan pelayanan, dan merugikan hak dan kepentingan orang lain.”
KESIMPULAN KAJIAN OMBUDSMAN:
- Tidak dibayarkannya gaji Ibu Hasrianti selama 6 tahun dikategorikan sebagai Maladministrasi Berat.
- Masalah administrasi internal Pemkot Baubau tidak boleh dibebankan kerugiannya kepada pegawai. Pegawai tidak boleh menanggung risiko kesalahan birokrasi.
- Rekomendasi Ombudsman bersifat MENGIKAT (Pasal 38 UU 37/2008). Rekomendasi yang benar dan lengkap adalah: Wajib membayarkan seluruh tunggakan hak keuangan sejak saat pegawai tersebut sah diangkat dan bekerja, terhitung sejak tahun 2020, tidak terputus, dan tidak dibatasi tanggal SK baru.
Pasal 38 Ayat (2): “Dalam hal Terlapor tidak melaksanakan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ombudsman mempublikasikan ketidakpatuhan tersebut dan melaporkan kepada Presiden dan DPR.”
Artinya: Jika Pemkot Baubau tetap bertahan hanya mau membayar mulai November
2025, itu artinya Pemkot Baubau INGKAR PADA UNDANG-UNDANG DAN TERKESAN MENGABAJKAN OMBUDSMAN, dan itu adalah tindakan pidana/administratif yang dapat diproses lebih lanjut.
- SANKSI HUKUM YANG MENGANCAM PEJABAT PEMKOT BAUBAU
Dengan dalih yang tidak berdasar ini, Bapak Sekda dan pihak terkait justru semakin memperjelas posisi hukum mereka sebagai pihak yang melanggar aturan, sehingga berhak dikenakan sanksi sesuai:
- UU ASN No.5/2014 Pasal 107 & 108 jo PP No. 94 Tahun 2021:
Pejabat yang melakukan perbuatan melawan hukum, menelantarkan hak pegawai, atau tidak menjalankan kewajiban dapat dijatuhi hukuman disiplin sampai dengan pemberhentian dari jabatan/pemecatan. - UU Tindak Pidana Korupsi No.31/1999 Pasal 2 & Pasal 12:
Jika anggaran gaji Ibu Hasrianti sudah ada di APBD dan dicairkan ke kas daerah, namun tidak disalurkan ke penerima yang berhak, maka ini memenuhi unsur: “Secara melawan hukum merugikan keuangan negara”. Ini bukan lagi masalah administrasi, tapi MASALAH PIDANA KORUPSI. - UU Administrasi Pemerintahan No.30 Tahun 2014 Pasal 10:
Keputusan atau tindakan pemerintahan yang bertentangan dengan hukum, atau bertindak sewenang-wenang, adalah BATAL DEMI HUKUM. Artinya: Alasan dan sikap Pemkot Baubau yang menolak bayar penuh adalah BATAL dan tidak sah di mata hukum.
TUNTUTAN IKATAN MAHASISWA MUHAMMADIYAH KOTA BAUBAU SETELAH JAWABAN SEKDA INI
Setelah pernyataan resmi tersebut, kami semakin yakin bahwa ini bukan masalah data, melainkan masalah kemauan baik dan kepatuhan hukum. Oleh karena itu, kami tegaskan kembali:
- TOLAK TINDAKAN SEPIHAK: Kami menolak tawaran pembayaran parsial atau hanya mulai tahun 2025. HAK ADALAH HAK, harus dibayar lunas penuh periode Januari 2020 sampai sekarang, termasuk tunjangan kinerja, tunjangan profesi, dan denda keterlambatan sesuai aturan.
- PATUHI OMBUDSMAN: Kami minta Pemkot Baubau segera menaati hasil kajian dan rekomendasi Ombudsman RI secara utuh, tidak dipotong-potong atau ditafsirkan semau sendiri.
- PERTANGGUNGJAWABAN: Jika masih ada keraguan atau alasan teknis yang dibuatbuat, kami minta Ombudsman RI, Kejaksaan Negeri Baubau, dan Inspektorat Daerah segera melakukan pemeriksaan khusus untuk menelusuri ke mana perginya anggaran gaji Ibu Hasrianti selama 6 tahun ini, dan siapa pejabat yang bertanggung jawab atas kerugian hidup yang diderita.
Negara tidak boleh mengajarkan ketidakadilan. Jika Pemkot Baubau merasa benar, hadapilah kasus ini dengan data yang lengkap, jangan berusaha memakan hak pengabdian seorang guru yang telah mencerdaskan anak-anak bangsa di Kota Baubau.
Kami atas nama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Kota Baubau siap berjuang demi membuktikan bahwa keadilan masih berlaku di Negeri Khalifatul Khamis ini.(**)
Editor : Harry

