Sejumlah RT dan Linmas di SERUT Keluhkan Insentif 13 Bulan Yang Belum dibayar

SERAM UTARA, SPIONNEWS.ID – Sejumlah Ketua RT dan petugas Perlindungan Masyarakat (Linmas) di Kecamatan Seram Utara menyampaikan keluhan terkait insentif yang hingga kini belum dibayarkan selama 13 bulan. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah, khususnya Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Wahai dan pihak Kecamatan Seram Utara, segera mengambil langkah untuk menyelesaikan hak-hak mereka.

Menurut perwakilan RT dan Linmas, insentif tersebut merupakan hak yang diperoleh atas tugas dan pengabdian mereka dalam membantu menjaga keamanan, ketertiban, serta melayani masyarakat di lingkungan masing-masing. Mereka menilai keterlambatan pembayaran yang berlangsung lebih dari satu tahun telah menimbulkan kekecewaan dan berdampak pada kesejahteraan para petugas.

Kekecewaan itu semakin dirasakan setelah adanya pergantian kepemimpinan di tingkat kecamatan dan pemerintahan negeri. Mereka berharap pejabat yang baru dilantik dapat membuka ruang dialog dengan RT dan Linmas untuk mendengar aspirasi sekaligus memberikan penjelasan mengenai penyebab belum dibayarkannya insentif tersebut.

Para RT dan Linmas juga menegaskan bahwa mereka adalah bagian dari masyarakat yang memiliki hak yang sama di hadapan hukum. Mereka meminta agar tidak ada perlakuan yang dianggap mengabaikan hak-hak mereka, serta berharap seluruh kebijakan pemerintah tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Salah seorang Ketua RT yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku sangat kecewa dengan kondisi yang dialami para RT dan Linmas. Menurutnya, selama 13 bulan mereka tetap menjalankan tugas melayani masyarakat, menghadiri berbagai kegiatan pemerintahan, membantu menjaga keamanan lingkungan, hingga mendukung program pemerintah, namun hak mereka sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian tersebut belum juga diterima.

“Kami hanya meminta hak kami dibayarkan, bukan meminta sesuatu yang bukan menjadi hak kami. Kami berharap Bapak Bupati Maluku Tengah dapat melihat persoalan ini dengan serius dan memerintahkan pihak terkait segera menyelesaikannya. Jangan sampai kami yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan di masyarakat justru merasa diabaikan,” ujar Ketua RT tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Mereka mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan harus berlandaskan peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, mereka meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai pembayaran insentif yang telah tertunda selama 13 bulan.

Melalui penyampaian aspirasi ini, para RT dan Linmas berharap Bupati Maluku Tengah dapat memberikan perhatian serius dan menginstruksikan pihak terkait untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Mereka berharap penyelesaian dilakukan secara adil dan terbuka sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

Pihak media membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Penjabat (Pj) Kepala Pemerintahan Negeri Wahai, Pemerintah Kecamatan Seram Utara, maupun Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau penjelasan resmi.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *