“Pemkab Buton Selatan Tuntaskan Hambatan Administrasi PLTS yang Mandek Sejak 2022, Targetkan Listrik 24 Jam di Wilayah Kepulauan”
SPIONNEWS, BATAUGA,– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buton Selatan melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda mulai menuntaskan berbagai kendala administrasi yang selama ini menghambat rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah kepulauan. Persoalan legalitas lahan dan perizinan yang belum terselesaikan sejak 2022 kini mulai dibenahi sebagai langkah mempercepat realisasi program listrik 24 jam.
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Buton Selatan, Wa Ode Asrina Azizah Tasrif, mengatakan penyelesaian persoalan tersebut menjadi salah satu prioritas setelah dirinya dilantik pada 5 Mei 2026.
“Sejak dilantik kurang dari tiga bulan, kami langsung mengurai persoalan lahan dan perizinan PLTS di wilayah kepulauan. Ini merupakan pekerjaan rumah yang tertunda sejak 2022 dan harus segera diselesaikan agar program ini bisa berjalan,” ujarnya di Batauga, Rabu.
Menurut Asrina, fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh dokumen pendukung memenuhi ketentuan sehingga usulan pembangunan PLTS dapat diproses oleh pemerintah pusat.
Lahan PLTS Siompu dan Siompu Barat Masuk Tahap Sertifikasi
Untuk wilayah Kecamatan Siompu dan Siompu Barat, dokumen hibah tanah ulayat seluas 16 hektare di perbatasan Desa Batuawu dan Desa Tongali sebenarnya telah tersedia sejak Juni 2022. Namun, proses pendaftaran tanah dan penyesuaian tata ruang belum dituntaskan sehingga usulan pembangunan belum dapat dilanjutkan.
Saat ini, seluruh dokumen legalitas telah dirapikan. Berkas hibah tanah tersebut telah diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buton Selatan untuk diproses menjadi sertifikat hak atas tanah milik pemerintah daerah.
Apabila proyek PLTS terealisasi, fasilitas tersebut diproyeksikan melayani sekitar 5.411 pelanggan PLN yang tersebar di 18 desa dengan total 6.636 kepala keluarga.
Kehadiran PLTS juga diharapkan meningkatkan layanan listrik dari sekitar 16 jam menjadi 24 jam setiap hari.
Pemkab Dorong Penambahan Lahan PLTS di Kadatua
Sementara itu, di Kecamatan Kadatua, pemerintah masih menghadapi keterbatasan luas lahan. Lokasi yang tersedia di Desa Marawali saat ini hanya berkisar 1,4 hingga 1,8 hektare, sedangkan kebutuhan sesuai standar PLN mencapai sekitar 4,66 hingga 5 hektare.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bagian Perekonomian dan SDA mendorong pemerintah kecamatan, Pemerintah Desa Marawali, serta tokoh adat agar menyiapkan lahan hingga memenuhi kebutuhan pembangunan PLTS.
Jika lahan yang digunakan merupakan aset pemerintah daerah, proses administrasinya akan dilakukan melalui penetapan status penggunaan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) sesuai ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.
PLTS di Kadatua nantinya diproyeksikan melayani sekitar 2.559 pelanggan PLN di 10 desa, sekaligus mendukung operasional 27 sekolah, empat fasilitas kesehatan termasuk Puskesmas Kadatua, serta 42 pelaku UMKM.
Batu Atas Siapkan Musyawarah Adat
Di Kecamatan Batu Atas, survei lokasi pembangunan PLTS sebelumnya telah dilakukan di Desa Tolando Jaya dan Desa Wacuala. Namun, proses hibah lahan dan penetapan lokasi belum dapat diselesaikan.
Berdasarkan standar PLN, kebutuhan lahan di Batu Atas mencapai enam hektare, sedangkan potensi lahan yang tersedia sekitar 5,8 hektare.
Asrina menjelaskan, penyelesaian administrasi sempat terkendala karena kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi yang membatasi mobilitas aparatur kecamatan.
Pemkab Buton Selatan kini menyiapkan musyawarah adat dan musyawarah tingkat kecamatan segera setelah kondisi pelayaran kembali normal guna menyelesaikan proses hibah lahan.
Apabila terealisasi, PLTS Batu Atas diproyeksikan melayani sekitar 1.500 pelanggan PLN di tujuh desa yang saat ini masih menikmati layanan listrik sekitar 13 jam per hari. Program tersebut juga akan mendukung pelayanan pada 33 sekolah, lima fasilitas kesehatan, dua menara BTS, serta 543 pelaku UMKM.
Fokus Tuntaskan Administrasi
Asrina menegaskan bahwa pemerintah daerah saat ini memprioritaskan penyelesaian seluruh dokumen administrasi, legalitas lahan, serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah agar proses pembangunan dapat segera memasuki tahap konstruksi.
“Target kami jelas. Seluruh administrasi harus clear, aset pemerintah daerah bersertifikat, baru kemudian masuk ke tahap pembangunan fisik,” tegasnya.
Ia berharap percepatan penyelesaian administrasi tersebut dapat membuka jalan bagi terealisasinya pembangunan PLTS di wilayah kepulauan, sehingga masyarakat memperoleh akses listrik yang lebih andal dan tersedia selama 24 jam. (**)
Editor : Harry

