“Jangan Biarkan Masyarakat Kepulauan Terus Hidup Dalam Gelap”
SPIONNEWS, Siompu - Komunitas Siompu Ethnick Journey (SEJ) menyatakan keprihatinan mendalam atas lambannya progres pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di wilayah kepulauan Kabupaten Buton Selatan.
Berdasarkan pemantauan dan pemberitaan terakhir, program PLTS untuk wilayah kepulauan telah dicanangkan sejak Tahun 2022. Namun mengapa baru pertengahan Tahun 2026 Pemda melakukan langkah-langkah percepatan, seharusnya ini sudah dapat diselesaikan di tahun-tahun sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik: apakah terdapat ketidaksungguhan, atau bahkan pembiaran, terhadap pemenuhan hak dasar masyarakat kepulauan atas akses energi listrik.
“Menjadi tanda tanya besar mengapa baru saat ini persiapan sertifikasi lahan mulai dikerjakan secara serius. Apakah selama ini masyarakat kepulauan sengaja dibiarkan berada dalam kondisi kegelapan dan kesenjangan pelayanan?” ujar Ketua Komunitas SEJ, Muhammad Ali Nimad.
SEJ menilai listrik adalah hak dasar warga negara dan merupakan kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhinya. Kondisi listrik di wilayah kepulauan saat ini semakin memprihatinkan dan berdampak langsung pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, serta kualitas hidup masyarakat.
Atas dasar tersebut, SEJ MENUNTUT:
- Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan segera menuntaskan seluruh tahapan persiapan pembangunan PLTS di wilayah kepulauan tanpa penundaan lebih lanjut.
- Segera dibentuk Tim Kerja Percepatan PLTS Kepulauan sebagaimana telah direkomendasikan dalam hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Buton Selatan beberapa waktu lalu, yang hingga saat ini belum ditindaklanjuti.
- Adanya transparansi dan akuntabilitas publik terkait kendala, anggaran, dan timeline penyelesaian PLTS kepada masyarakat.
SEJ menegaskan bahwa aksi dan pernyataan ini bukan orkestrasi politik. Ini adalah tuntutan hak konstitusional masyarakat yang telah tertunda lebih dari satu dekade, Jum'at, 31/7/2026.
“Kami tidak meminta lebih. Kami hanya menuntut hak yang seharusnya sudah kami terima. Segera tuntaskan!" (**)
Editor : Harry

