SPIONNEWS.ID, MALUKU – Perhimpunan Mahasiswa Nusa Ina (Permanusa) mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku untuk melakukan audit serta pemeriksaan terhadap Bendahara Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rani Tomia.
Desakan tersebut disampaikan pengurus Permanusa, Rama Keliangin, yang menduga Bendahara DPRD SBB telah mengelola anggaran makan dan minum Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah, yang menurutnya berada di luar kewenangan bendahara DPRD.
“Kami meminta Kejati Maluku dan BPK RI Perwakilan Maluku melakukan audit dan pemeriksaan terhadap Bendahara DPRD SBB karena terdapat dugaan pengelolaan anggaran di luar kewenangan satuan kerja,” kata Rama Keliangin dalam keterangannya.
Menurut Rama, berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, bendahara pengeluaran hanya berwenang mengelola anggaran yang tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) perangkat daerah tempat yang bersangkutan bertugas.
Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menurutnya mengatur bahwa setiap perangkat daerah bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada satuan kerjanya masing-masing.
Selain itu, Rama juga menyinggung nama Rani Tomia yang pernah muncul sebagai terlapor dalam penanganan dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2013. Kasus tersebut sebelumnya disebut-sebut menimbulkan kerugian keuangan daerah sekitar Rp1,7 miliar.
Ia menyatakan masyarakat hingga kini masih menunggu perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Pemerintah daerah seharusnya memberikan perhatian terhadap rekam jejak pejabat yang mengelola keuangan daerah. Dugaan pengelolaan anggaran lintas perangkat daerah berpotensi menimbulkan pelanggaran administrasi maupun hukum sehingga perlu diaudit secara menyeluruh,” ujarnya.
Permanusa juga menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dari aparat penegak hukum.
Rani Tomia Belum Berikan Tanggapan
Upaya konfirmasi kepada Bendahara DPRD SBB, Rani Tomia, pada Sabtu (1/8/2026), belum memperoleh penjelasan substantif. Yang bersangkutan hanya mengirimkan tautan salah satu pemberitaan media tanpa memberikan keterangan lebih lanjut terkait tuduhan yang disampaikan Permanusa.
Sekda Bantah Ada Anggaran Makan Minum di Setda
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Leverne Alvin L. Tuasuun, membantah adanya anggaran makan dan minum yang dikelola melalui Sekretariat Daerah sebagaimana berkembang dalam isu tersebut.
Dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026), Leverne menjelaskan bahwa anggaran makan dan minum hanya tersedia pada Pendopo Bupati dan Pendopo Wakil Bupati.
“Anggaran makan dan minum tidak ada di Sekretariat Daerah. Yang ada hanya pada Pendopo Bupati dan Pendopo Wakil Bupati, dan pengelolaannya berada di bawah Bidang Kerumahtanggaan,” jelas Leverne.
Pernyataan Sekda tersebut menjadi bagian dari klarifikasi pemerintah daerah terhadap dugaan yang disampaikan Permanusa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Maluku maupun BPK RI Perwakilan Maluku mengenai permintaan audit dan pemeriksaan yang disampaikan Permanusa.
Editor : EB

