SPIONNEWS.ID, Buton – Penanganan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Aipda S memasuki tahap penyidikan. Polres Buton kini menetapkan oknum anggota polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap seorang perempuan pemilik rumah makan di Kabupaten Buton Selatan (Busel), Sulawesi Tenggara.
Penetapan status tersangka itu disampaikan Wakapolres Buton, Kompol Yulianus, dalam konferensi pers di Polres Buton, Selasa (11/8/2026).
Yulianus mengatakan, perkara tersebut diproses melalui dua mekanisme, yakni penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi dan proses pidana umum.
“Yang bersangkutan kami sidik dengan dua tindak pidana, yakni kode etik di Propam dan pidana umum di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Buton,” kata Yulianus.
Menurut Yulianus, kepolisian langsung mengamankan Aipda S setelah menerima laporan. Anggota polisi tersebut diamankan sekitar tiga jam setelah laporan dibuat.
“Tiga jam setelah laporan diterima, Aipda S ini langsung kami amankan,” ujarnya.
Aipda S kini ditempatkan di ruang tahanan. Yulianus menyebut penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan memperoleh dugaan keterlibatan yang cukup kuat dalam perkara tersebut.
“Saat ini, Aipda S sudah dimasukkan ke ruang tahanan, karena dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan kuat dugaan melakukan kekerasan seksual,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan kekerasan seksual tersebut disebut terjadi sebanyak dua kali. Kedua peristiwa berlangsung sekitar pukul 02.00 Wita.
Kejadian pertama disebut berlangsung pada 20 Juli 2026, sedangkan peristiwa kedua terjadi pada 23 Juli 2026.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sunarton mengatakan, laporan pidana tersebut telah ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan.
Penyidik kemudian menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan kasus.
“Terkait laporan pidana yang dilakukan oleh Aipda S, kami telah melakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Sunarton.
Menurut Sunarton, hasil gelar perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan sekaligus menetapkan Aipda S sebagai tersangka.
“Sudah dilakukan proses gelar perkara, sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan Aipda S sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

