SPIONNEWS, LAPANDEWA — Rangkaian kegiatan penyerahan sertifikat PTSL di Desa Gaya Baru, Kabupaten Buton Selatan, Selasa (18/8/2026), diwarnai dengan pesan penting dari jajaran Kejaksaan Negeri Buton yang hadir mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Kegiatan ini semula direncanakan pada 13 Agustus, namun atas permohonan izin dan kesepakatan bersama, akhirnya dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2026.
Kejaksaan Hadir untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Penegak Hukum
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Buton Sterry Fendy Andih,SH., M.H menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud nyata petunjuk pimpinan melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
“Tentunya kegiatan ini adalah menjadi dasar dari petunjuk pimpinan melalui Bapak Kajati. Kehadiran Kejaksaan itu untuk masyarakat Sulawesi Tenggara itu adalah pesan beliau. Kita harus hadir di tengah masyarakat. Kalau yang seperti dulu, mungkin Bapak Ibu melihat Kejaksaan itu seperti apa, tapi sekarang kita ini lebih ke masyarakat. Supaya ibaratnya datang ke Kantor Kejaksaan itu bukan hal yang harus bermasalah hukum dulu baru datang ke Kejaksaan,” tegas beliau.
Wilayah Hukum dan Penyelenggaraan di Tiga Kabupaten
Perlu diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Buton yang berkedudukan di Pasar Wajo memiliki tiga wilayah hukum, yaitu Kabupaten Buton, Kabupaten Buton Selatan, dan Kabupaten Buton Tengah.
“Tentunya kegiatan-kegiatan ini kami laksanakan juga di tiga kabupaten tersebut. Pada tanggal 11 Agustus kami sudah laksanakan di Buton Tengah. Hal yang sama juga kami laksanakan di sini, Kabupaten Buton Selatan, pada hari ini tanggal 18 Agustus. Rencananya kegiatan ini akan dilanjutkan di Kabupaten Buton pada tanggal 1 September 2026, sekaligus dengan launching yang akan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara secara bersama-sama,” jelasnya.
Penyesuaian Tanggal Pelaksanaan demi Kelancaran
Beliau juga menjelaskan bahwa kegiatan ini sebenarnya direncanakan pada tanggal 13 Agustus, namun karena ada hal-hal tertentu, pihak Kejaksaan berkenan memohon izin kepada Pemerintah Kabupaten untuk menunda dan melaksanakannya pada tanggal 18 Agustus ini.
“Sesuai pesan pimpinan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kami hadir untuk masyarakat Sulawesi Tenggara. Demi kepentingan bersama dan kemanfaatan yang lebih luas, penyesuaian ini dilakukan agar semuanya dapat berjalan lancar dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.”
Ditutup dengan Pantun Penuh Harapan
“Mohon izin, tadi sebenarnya saya mau buka dengan pantun tapi sudah terlewat, jadi saya tutup saja dengan pantun ini:
Membeli kelapa kelapa muda dibawa pulang,
Sertifikat PTSL telah diterima,
Terus masyarakat ini semakin terang!”
Kegiatan ditutup dengan penuh harapan dan kebersamaan, dengan tekad bahwa sinergi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan masyarakat akan terus diperkuat demi mewujudkan kepastian hukum dan kesejahteraan bersama. (Ha)
Editor: Harry

