SPIONNEWS.ID, SERAM UTARA – Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai mulai melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai Tahun Anggaran 2024-2025.
Penyelidikan tersebut mencuat setelah dua tokoh masyarakat Negeri Wahai, yakni Yaser Arafat Ely alias “Songkoh Merah” dan Marzuki Maba, anggota Saniri Negeri Wahai, mendatangi Kejari Wahai pada Senin, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 08.00 WIT.
Dalam pertemuan tersebut, keduanya turut menyerahkan sejumlah dokumen kepada pihak Kejaksaan, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) Tahun 2023, 2024, dan 2025. Dokumen tersebut diduga memuat sejumlah program yang dipersoalkan masyarakat dan diduga bersifat fiktif.
Seorang petugas Kejaksaan yang ditemui dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa materi terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa Negeri Wahai telah mulai ditangani.
“Kan sudah dimulai untuk materi penyelidikan dan penyidikan karena masih penyelidikan ini kan karena memang baru gitu ya. Belum bisa kami sampaikan apa-apa, yang penting ditunggu saja prosesnya,” ujar petugas Kejaksaan dalam video yang diterima redaksi.
Pihak Kejaksaan juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara akan dilakukan secara transparan sepanjang tidak menyangkut materi yang masih bersifat rahasia dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan.
“Kalau transparan jelas kami transparan. Sepanjang enggak menyangkut materi penyelidikan atau penyidikan. Tapi kalau transparan, transparan. Enggak ada pengaruh apa pun, enggak ada beban apa pun juga dari kami. Jadi ya pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.
BENDAHARA DAN SEKDES DIPANGGIL
Dalam proses awal penyelidikan tersebut, pihak Kejaksaan menyampaikan bahwa Bendahara Desa dan Sekretaris Desa Negeri Wahai telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024-2025.
Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengumpulkan keterangan dan informasi guna mengungkap dugaan penyimpangan yang dipersoalkan masyarakat.
MASYARAKAT MINTA DIUSUT TUNTAS
Yaser Arafat Ely menegaskan bahwa masyarakat Negeri Wahai mendukung proses hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran desa. Ia berharap jika nantinya ditemukan adanya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami benci adanya korupsi di negeri kami. Karena Negeri kami sudah lama ingin menjadi negeri yang bersih dari korupsi. Kami minta ada efek jera untuk pelaku yang mencuri uang rakyat,” ujar Yaser.
Sementara itu, Marzuki Maba meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak-pihak yang secara langsung mengelola anggaran desa, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan.
“Saya mencurigai Pimpinan Wilayah yaitu Camat Seram Utara mungkin terlibat dalam permainan ini. Kami berharap penegak hukum jeli menyidik para pelaku-pelaku yang selama ini disetting agar Negeri Wahai tidak bisa berkembang,” ungkap Marzuki.
Pernyataan tersebut masih merupakan dugaan dan tudingan dari pihak masyarakat. Hingga tahap ini, belum terdapat kesimpulan hukum mengenai keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Camat Seram Utara.
Proses penyelidikan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah di Wahai masih berlangsung. Masyarakat Negeri Wahai berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta tanpa tebang pilih.
“WAHAI HARUS BERSIH DARI KORUPSI.”
Editor : EB

