IKRAR Kepton Laporkan Wali Kota Baubau ke Kejati Sultra Terkait Proses Selter Sekda

SPIONNEWS, BAUBAU – Institute Advokasi Kerakyatan Kepulauan Buton (IKRAR Kepton) resmi melaporkan Wali Kota Baubau kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) terkait proses Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Baubau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh La Ode Saliadin selaku Ketua IKRAR Kepton ke Kejati Sultra sebagai bentuk fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan penelusuran terhadap seluruh rangkaian proses pengisian jabatan Sekda Kota Baubau.


IKRAR Kepton menilai persoalan Selter Sekda Kota Baubau tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan administrasi kepegawaian. Menurut IKRAR Kepton, proses tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, terutama terkait dasar hukum setiap keputusan, mekanisme seleksi, kewenangan pejabat yang mengambil keputusan, serta konsekuensi terhadap penggunaan anggaran daerah.


Sebelumnya, proses seleksi Sekda Kota Baubau telah menghasilkan tiga nama pada 2024, yakni La Ode Aswad, Sitti Munawar dan Suarmawati. Namun, pada 2025 muncul kebijakan untuk membatalkan hasil seleksi tersebut dan melakukan proses selter/assessment kembali. Perkembangan tersebut kemudian menjadi sorotan publik.
Atas kondisi tersebut, IKRAR Kepton mempertanyakan apakah seluruh keputusan dalam proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip transparansi, objektivitas, profesionalitas dan sistem merit dalam pengisian jabatan ASN.


La Ode Saliadin menegaskan bahwa laporan yang disampaikan ke Kejati Sultra bukan merupakan upaya untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami datang ke Kejati Sultra untuk meminta agar proses Selter Sekda Kota Baubau diperiksa secara menyeluruh. Kami ingin memastikan apakah seluruh tahapan dan keputusan yang diambil telah sesuai aturan atau justru terdapat dugaan pelanggaran hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang perlu ditindaklanjuti, karena sebelumnya kami juga pernah laporkan terkait persolaan ini di kejari baubau namun tidak ada tindak lanjut sampai saat ini. "tegas La Ode Saliadin.


IKRAR Kepton juga meminta Kejati Sultra menelusuri potensi konsekuensi keuangan daerah dari proses seleksi yang telah dilaksanakan sebelumnya, khususnya apabila terdapat anggaran yang telah dikeluarkan tetapi kemudian proses atau hasilnya dibatalkan.


Menurut IKRAR Kepton, setiap rupiah uang rakyat yang digunakan dalam proses pemerintahan wajib memiliki dasar hukum, peruntukan yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan.


“Kalau memang seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Tetapi apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran, penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan daerah, kami meminta agar diproses sesuai hukum. Jangan sampai persoalan jabatan kemudian mengorbankan kepentingan dan uang rakyat,” ujar Saliadin.

IKRAR Kepton mendesak Kejati Sultra untuk tidak berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif semata, tetapi juga menelusuri dasar penerbitan keputusan, rangkaian tahapan Selter, pihak-pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan, penggunaan anggaran, serta potensi adanya dugaan konflik kepentingan apabila ditemukan indikasinya.


IKRAR Kepton juga telah menyerah kan beberapa data dan dokumen bukti pendukung yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk membantu proses penelaahan dan pemeriksaan.


La Ode Saliadin menegaskan IKRAR Kepton akan terus mengawal laporan tersebut hingga terdapat kejelasan hukum dari aparat penegak hukum.


“Kami percaya Kejati Sultra masih memiliki komitmen untuk menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, kami meminta laporan ini ditelaah secara serius dan profesional. Jangan ada intervensi, jangan ada tebang pilih. Kalau benar katakan benar, kalau salah katakan salah berdasarkan hukum dan alat bukti,” tegasnya.


IKRAR Kepton berharap laporan tersebut dapat menjadi momentum untuk memastikan bahwa setiap proses pengisian jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Baubau berjalan secara transparan, objektif, profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.


IKRAR Kepton: Selter Sekda bukan sekadar persoalan jabatan, tetapi menyangkut integritas pemerintahan dan pertanggungjawaban terhadap uang rakyat. (**)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *