SPIONNEWS, JAKARTA — Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI) turun tangan memberikan pendampingan hukum kepada Husni Firmansyah, seorang warga Kelurahan Kwitang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang berprofesi sebagai driver ojek online (Ojol) dan pemilik usaha warung/kontainer box yang menjadi objek pembongkaran oleh aparat Pemerintah Kelurahan Kwitang bersama Satuan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan setelah APHDI menerima keterangan dan dokumen dari korban mengenai rangkaian penerbitan Surat Peringatan (SP-I, SP-II dan SP-III), proses penertiban, hingga pelaksanaan pembongkaran yang dinilai cacat, termasuk cedera yang dialami istrinya.
Ketua Umum Asosiasi Perlindungan Hukum Driver Indonesia (APHDI), Adnan, S.H., M.H., C.HL menilai terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara serius, khususnya menyangkut kewenangan Lurah dalam menerbitkan SP-I, SP-II dan SP-III serta kewenangan pihak yang memerintahkan pembongkaran, dasar hukum pelanggaran yang dituduhkan kepada korban, prosedur penertiban, serta penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Salah satu persoalan utama yang disoroti APHDI adalah kedudukan Lurah Kwitang dalam rangkaian penerbitan surat peringatan dan dugaan perintah pembongkaran. Menurut dokumen yang diterima APHDI, SP-I tertanggal 6 Februari 2026, SP-II tertanggal 11 Februari 2026 dan SP-III tertanggal 13 Februari 2026 ditandatangani oleh Lurah Kwitang.
Adnan mempertanyakan apakah Lurah Kwitang memiliki kewenangan langsung berdasarkan peraturan perundang-undangan atau kewenangan yang sah berdasarkan atribusi, delegasi, atau mandat untuk menerbitkan ketiga surat tersebut sekaligus diduga memberikan perintah pembongkaran. Pertanyaan itu penting karena Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menentukan bahwa setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
Selanjutnya, Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2014 menentukan bahwa kewenangan diperoleh melalui atribusi, delegasi dan/atau mandat. Dengan demikian, menurut Adnan, persoalannya bukan semata-mata siapa yang hadir di lokasi ketika pembongkaran dilakukan, melainkan siapa pejabat yang secara hukum mempunyai kewenangan menetapkan tindakan tersebut dan dari mana kewenangan itu diperoleh.
“Kalau benar pembongkaran dilakukan atas perintah Lurah, maka yang harus dijelaskan adalah apa dasar kewenangan Lurah memerintahkan pembongkaran tersebut. Kami meminta agar dasar kewenangannya dibuka secara transparan dan dapat diperiksa,” ujar Pria asal Pulau Buton ini.
Adnan menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan Satpol PP dalam menegakkan Perda. Justru, ketentuan Pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat yang melakukan pelanggaran Perda dan/atau Perkada, menindak gangguan ketertiban umum, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif. Namun, kewenangan tersebut bukan kewenangan tanpa batas.
Pasal 10 ayat (1) PP Nomor 16 Tahun 2018 secara tegas menentukan bahwa penyelenggaraan penegakan Perda dan Perkada oleh Satpol PP dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur dan kode etik. “Artinya, kewenangan penertiban harus berangkat dari pelanggaran yang jelas dan dilakukan dengan prosedur yang jelas. Pertanyaan kami sederhana: pasal Perda mana yang secara eksplisit dilanggar oleh korban, apa buktinya, dan prosedur penertibannya seperti apa?” tegas Adnan.
Adnan juga menyoroti rentang waktu pengiriman ketiga surat peringatan dinilai tidak sesuai ketentuan Pergub DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2009. Selain itu, Terbitnya ketiga SP tersebut konon merupakan tindak lanjut dari pada teguran lisan pada tahun 2024 lalu, sementara ditahun 2025 tidak ada tindakan apapun dari Pemerintah kelurahan maupun dari Pol PP.
Selain persoalan kewenangan dan prosedur, APHDI juga menyoroti penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 menentukan bahwa setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB. Kemudian Pasal 10 ayat (1) mencantumkan antara lain asas ketidakberpihakan.
Adnan menilai asas tersebut relevan karena selain kliennya tersebut juga banyak pihak lain di sekitar lokasi yang menggunakan lokasi serupa. Sehingga tidak adil kalau pembongkaran hanya dilakukan terhadap korban sementara terdapat objek lain dengan kondisi hukum yang secara material sama tetapi diperlakukan berbeda tanpa alasan yang objektif.
“Yang kami minta bukan perlakuan khusus kepada driver ojol. Kami justru meminta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kalau memang melanggar, jelaskan pelanggarannya dan lakukan sesuai prosedur. Kalau ada objek lain yang kondisinya sama, Pemerintah juga perlu menjelaskan dasar perlakuannya,” ujar APHDI.
Adnan menegaskan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen APHDI untuk memastikan driver ojek online sebagai bagian dari masyarakat pekerja juga memperoleh perlindungan dan perlakuan yang adil ketika berhadapan dengan proses administrasi dan penegakan ketertiban oleh pemerintah.
“Kami tidak meminta kekebalan hukum. Kami meminta agar setiap tindakan dilakukan berdasarkan hukum, kewenangan yang jelas, prosedur yang benar dan perlakuan yang adil,” tutup Adnan. (**)
Editor : Harry

