SPIONNEWS, BATAUGA — Sekitar satu bulan sejak dimulainya proses penyusunan, DPRD Kabupaten Buton Selatan menggelar pertemuan penting berupa penyusunan naskah akademik tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, yang berlangsung di Aula DPRD Kabupaten Buton Selatan, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Ketiga rancangan peraturan daerah yang disusun mencakup bidang pengelolaan warisan budaya, pemanfaatan sumber daya pangan lokal, serta revisi peraturan daerah terkait pemilihan kepala desa.
Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara. Kehadiran para narasumber dan pemangku kepentingan diharapkan memastikan peraturan daerah yang lahir nantinya benar-benar bermanfaat, tepat sasaran, dan menguntungkan masyarakat di ketiga aspek tersebut.
Tiga Rancangan Perda Inisiatif DPRD
Dalam forum tersebut, tiga rancangan peraturan daerah yang menjadi fokus pembahasan adalah:
1. Rancangan Perda tentang Pengelolaan Warisan Budaya melindungi dan mengembangkan kekayaan budaya daerah yang dinilai sangat besar dan khas.
2. Rancangan Perda tentang Pemanfaatan Sumber Daya Pangan Lokal mendorong ketahanan dan kemandirian pangan daerah sejalan dengan kebijakan nasional.
3. Revisi Perda tentang Pemilihan Kepala Desa menyesuaikan aturan daerah dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usai memimpin rapat dan forum diskusi terarah (FGD), Darmani yang menjabat sebagai pimpinan rapat sekaligus Anggota DPRD Buton Selatan menyampaikan penjelasan kepada awak media terkait latar belakang dan urgensi ketiga inisiatif tersebut.
“Tiga inisiatif DPRD ini berangkat dari potensi daerah kita sendiri. Kita bicara soal budaya Kabupaten Buton Selatan ini semua orang tahu memiliki kekayaan budaya yang sangat besar. Bahkan tercatat dari Kementerian Hukum dan HAM bahwa Buton Selatan memiliki kekayaan budaya yang khas dan berbeda dari daerah lain. Termasuk warisan budaya di bidang kesehatan pun sangat besar. Tinggal bagaimana pengelolaannya. Maka inisiatif ini menjadi perangkat hukum untuk menjawab persoalan sekaligus mengangkat potensi besar yang ada di Kabupaten Buton Selatan,” papar Darmani.
Terkait revisi aturan pemilihan kepala desa, Darmani menegaskan urgensi penyelesaiannya:
“Hal lain yang mendesak adalah penyelesaian Perda perubahan Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. Karena peraturan perundang-undangan di atasnya telah berubah, maka kita harus segera menyesuaikan dan menyelesaikan peraturan daerah ini agar tidak terjadi kekosongan hukum yang merugikan proses demokrasi di tingkat desa.”imbuhnya.
Sementara itu, untuk pangan lokal, Darmani menekankan keselarasan dengan kebijakan nasional:
“Yang ketiga terkait pangan lokal ini juga menjadi potensi besar di wilayah Buton Selatan. Apalagi saat ini pangan menjadi wacana besar dari Presiden Prabowo-Gibran dan masuk dalam rancangan Asta Cita Presiden. Oleh karena itu, kebijakan ini harus kita sambut di daerah. Kita melihat potensi daerah kita yang cukup besar, maka Perda inisiatif ini nantinya bisa menjadi kebangkitan besar yang membawa perubahan nyata bagi masyarakat Buton Selatan.”jelasnya.
Dijelaskan pula bahwa saat ini baru berada pada tahap penyusunan naskah akademik. Langkah selanjutnya masih akan dilalui beberapa tahapan penting:
“Hari ini baru pada tahap penyusunan naskah akademik. Selanjutnya akan ada seminar awal dan seminar akhir. Di forum FGD (Focus Group Discussion) ini kita mencoba memetakan permasalahan yang ada, serta potensi strategis apa yang bisa kita angkat di daerah kita. Nantinya ini akan melahirkan program-program kebudayaan dan ketahanan pangan yang bermanfaat secara luas bagi masyarakat,” jelas Darmani.
Sementara itu, Asisten II Setda Kabupaten Buton Selatan, Safilin, memberikan apresiasi tinggi terhadap inisiatif yang diambil oleh lembaga legislatif daerah.
“Pada prinsipnya, kami dari pemerintah daerah memberikan apresiasi yang luar biasa kepada teman-teman DPRD yang menginisiasi rancangan Perda ini. Sebab, mungkin baru pada periode ini DPRD Kabupaten Buton Selatan secara aktif melahirkan rancangan peraturan daerah atas inisiatif sendiri,” ungkap Safilin.Rabu, 26/8/2026.
Mengenai arah kebijakan masing-masing Perda, Safilin menambahkan:
“Dari tiga rancangan yang diusulkan tata cara pemilihan kepala desa, pemanfaatan pangan lokal, dan warisan budaya saya berencana mengusulkan adanya lomba pengembangan pangan lokal, dan keputusan akhir tentu akan kembali kepada pimpinan daerah. Terkait perubahan Perda pemilihan kepala desa, tidak seluruh pasal akan diubah, melainkan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Desa.”
Safilin juga menyoroti kekayaan situs dan cagar budaya yang perlu pengaturan dan pelestarian:
“Untuk warisan budaya, ada beberapa potensi yang akan kita dorong bersama. Perlu ada upaya pelestarian cagar budaya, misalnya Benteng Masiri di Kecamatan Batauga, Benteng di Laompo, dan masih banyak cagar budaya lainnya. Teknisnya ke depan adalah bagaimana menyusun aturan agar pelestarian sekaligus pemanfaatan budaya ini dapat berjalan seimbang dan bermanfaat bagi masyarakat.”ungkapnya.
Penyusunan naskah akademik tiga Raperda inisiatif ini menjadi bukti bahwa DPRD Buton Selatan berupaya melahirkan produk hukum yang tidak sekadar memenuhi prosedur, melainkan menjawab kebutuhan nyata masyarakat mulai dari melestarikan identitas budaya, membangun kemandirian pangan, hingga menyempurnakan tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan transparan.
Diharapkan setelah melalui tahapan seminar awal, seminar akhir, dan pembahasan di tingkat rapat paripurna, ketiga Perda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan sehingga manfaatnya segera dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Buton Selatan. (Ha)
Editor : Harry

