Proyek Air Bersih Rp12,4 Miliar Berujung Korupsi, Warga Oma Masih Mengaku Sulit Dapat Air

SPIONNEWS.ID,MALUKU – Penahanan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Muhamat Marasabessy, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku kembali menjadi sorotan.

Di tengah proses hukum yang sedang berjalan, persoalan kebutuhan air bersih bagi masyarakat, khususnya di Negeri Oma, Kabupaten Maluku Tengah, kembali mencuat setelah adanya keluhan warga di media sosial.

Muhamat Marasabessy ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana air bersih di Pulau Haruku Tahun Anggaran 2020.

Saat proyek tersebut dilaksanakan, Marasabessy diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran.

Kejati Maluku menyebut penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Marasabessy sebagai tersangka. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp3,83 miliar.

Proyek air bersih dengan nilai anggaran sekitar Rp12,4 miliar itu diperuntukkan bagi pembangunan sarana dan prasarana air bersih yang melayani sejumlah wilayah di Pulau Haruku, termasuk Negeri Pelauw, Kailolo, Oma dan Wassu.

Namun, di tengah mencuatnya kasus dugaan korupsi tersebut, keluhan mengenai sulitnya mendapatkan air bersih masih disampaikan masyarakat.Dilansir pada Selasa (1/9/2026), dalam kolom komentar salah satu pemberitaan media online, akun Mileaboy Kaihatu menyampaikan kondisi masyarakat di Negeri Oma yang disebut masih mengalami kesulitan mendapatkan air bersih.«“Ktong di Negeri Oma. Setengah mati par dpt aer bersih,” tulis akun tersebut.»

Keluhan itu kembali memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat proyek bernilai miliaran rupiah tersebut benar-benar dirasakan masyarakat yang menjadi sasaran pembangunan.

Sebelumnya, Kejati Maluku mengungkap adanya dugaan pencairan anggaran yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan di lapangan.Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah dugaan kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan perkara.

Muhamat Marasabessy saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon selama 20 hari, terhitung sejak 31 Agustus hingga 19 September 2026.

Proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Seluruh dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Muhamat Marasabessy nantinya akan dibuktikan dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, keluhan warga Negeri Oma mengenai kebutuhan air bersih menjadi perhatian tersendiri, mengingat proyek senilai Rp12,4 miliar tersebut pada awalnya dibangun untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan ketersediaan air bersih.

Publik pun kini menanti, bukan hanya proses hukum yang transparan dan tuntas, tetapi juga kepastian bahwa masyarakat Pulau Haruku benar-benar mendapatkan manfaat dari pembangunan yang telah menggunakan uang negara.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *