OPTIMALISASI PAD: PEMKAB BUTON SELATAN BEBASKAN SANKSI PBB-P2 DAN PERKUAT SINERGI DENGAN KANTAH

SPIONNEWS, BATAUGA, — Pemerintah Kabupaten Buton Selatan mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui kebijakan pembebasan sanksi administrasi yang berlaku sejak Juli hingga akhir September 2026. Kebijakan ini sekaligus memperkuat sinergi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buton Selatan guna tertibkan data pertanahan dan perpajakan daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Buton Selatan, Drs. MZ Amril Tamim, M.Si., menjelaskan bahwa program pemutihan ini memberikan kesempatan kepada warga yang memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda maupun sanksi administrasi.

"Kami berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan dengan baik sehingga kepatuhan dan ketertiban masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat," ujar Amril, Senin (14/9/2026).

Pembebasan Sanksi, Kesempatan Emas Warga

Kebijakan pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 ini berlaku untuk seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan, dengan ketentuan:

  • Pokok pajak tetap dibayar sesuai ketentuan
  • Sanksi administrasi/denda dihapuskan sepenuhnya
  • Masa berlaku: Juli – 30 September 2026

Amril menegaskan, langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan penerimaan daerah, melainkan juga mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat secara berkelanjutan.

Sinergi Bapenda Kantah Tertibkan Data Tanah & Pajak

Selain pemutihan sanksi, Pemkab Buton Selatan memperkuat kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buton Selatan untuk menyelaraskan administrasi pertanahan dengan data perpajakan.

Bentuk sinergi tersebut meliputi:

  • Penggunaan Surat Keterangan Lunas (SKL) PBB-P2 sebagai syarat administrasi pertanahan sesuai ketentuan
  • Sinkronisasi data objek dan subjek pajak antara Bapenda dan Kantah
  • Pemutakhiran data luas tanah, pemilik, dan nilai jual objek pajak secara berkala

"Sinergi ini penting agar tidak ada lagi perbedaan data antara administrasi pertanahan dan perpajakan. Masyarakat juga terbantu karena urusan tanah dan pajak dapat diselesaikan lebih lancar," tambah Amril.

Bapenda Buton Selatan berkomitmen terus memperkuat koordinasi dengan Kantah serta OPD terkait guna meningkatkan kualitas pengelolaan data, pelayanan, dan pemungutan PBB-P2 agar lebih tertit, efektif, transparan, dan akuntabel.

Warga diimbau memanfaatkan sisa waktu program pemutihan sanksi ini sebelum berakhir pada 30 September 2026 dengan datang langsung ke kantor Bapenda Buton Selatan atau melalui pelayanan yang disediakan di kecamatan-kecamatan. (**)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *