Soal Material Pasir Proyek Kantor Bupati Aru, Buce Rahayaan Buka Ruang untuk Verifikasi

DOBO, SPIONNEWS.ID – Polemik mengenai asal-usul material pasir yang digunakan dalam pekerjaan lapangan apel dan taman Kantor Bupati Kepulauan Aru mendapat tanggapan dari kontraktor pelaksana, Buce Rahayaan.

Buce menyatakan material pasir yang digunakan dalam pekerjaan tersebut bukan berasal dari pengambilan baru di kawasan pantai setelah terbitnya edaran Bupati Kepulauan Aru mengenai larangan aktivitas galian C.

Ia menjelaskan, pasir tersebut telah dimilikinya sebelum edaran larangan diterbitkan dan telah lama tersimpan di lokasi miliknya.

“Pasir yang saya gunakan itu milik saya sendiri. Saya sudah punya pasir itu sebelum ada edaran pelarangan dari bupati,” kata Buce, Senin (21/9/2026).

Menurutnya, keberadaan material tersebut sudah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga tidak tepat apabila dikaitkan dengan aktivitas pengambilan pasir dari pantai setelah adanya kebijakan larangan galian C.

Buce bahkan menyatakan dirinya terbuka apabila informasi tersebut perlu diverifikasi secara langsung.

Ia menyebut lokasi penyimpanan pasir berada tidak jauh dari kawasan lapangan futsal, dengan jarak sekitar 100 meter.

“Dari lapangan futsal itu pergi ke sana mungkin sekitar 100 meter. Itu pasir yang lama,” ungkapnya.

Buce mengatakan, verifikasi dapat dilakukan dengan melihat langsung lokasi material sekaligus memeriksa dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan atau pengadaan pasir tersebut.

Menurut dia, penentuan kapan material diperoleh seharusnya didasarkan pada fakta lapangan dan dokumen pendukung, bukan semata-mata kesimpulan dari sebuah rekaman video.

“Yang disampaikan dalam video itu tidak benar. Pasir tersebut sudah lama saya miliki, bukan baru diambil dari pantai setelah adanya edaran bupati,” jelasnya.

Ia menilai klarifikasi diperlukan agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru terhadap pekerjaan lapangan apel dan taman Kantor Bupati Kepulauan Aru.

Buce juga menegaskan bahwa dirinya tidak menutup diri terhadap proses pengecekan apabila pihak terkait maupun masyarakat membutuhkan kepastian mengenai asal-usul material tersebut.

“Jadi jangan langsung menyimpulkan bahwa pasir itu baru diambil dari pantai setelah ada larangan. Pasir itu sudah ada sebelum edaran tersebut diterbitkan,” tegasnya.

Dengan demikian, klaim mengenai asal material pasir tersebut masih dapat diuji melalui verifikasi lapangan dan dokumen pendukung yang berkaitan dengan waktu kepemilikan maupun pengadaan material.

Buce berharap proses verifikasi dapat dilakukan secara objektif sehingga informasi yang disampaikan kepada publik benar-benar berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *