DOBO, SPIONNEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru mulai mengandalkan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI) untuk mempercepat proses administrasi dan pencairan keuangan daerah.
Sistem tersebut diluncurkan pada 17 September 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan.
Kepala Bidang Perbendaharaan Pemkab Kepulauan Aru, Rendy Rentanubun, S.E., mengatakan penerapan SP2D Online memberikan efisiensi dalam proses pengurusan pencairan dana.
Menurutnya, sepanjang seluruh dokumen dan persyaratan administrasi telah lengkap, proses pengurusan SP2D dapat dilakukan paling lambat sekitar 1,5 jam.
“Kalau seluruh dokumen dan persyaratan administrasi sudah lengkap, proses pengurusan SP2D dapat dilakukan paling lambat sekitar 1,5 jam,” jelas Rendy.
Penerapan sistem tersebut juga mendukung proses pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Aru. Dari total 44 OPD, sebanyak 36 OPD telah menerima pembayaran gaji, sementara dua OPD masih dalam proses dan enam OPD belum memasukkan permintaan pembayaran.
Pemerintah daerah menyebut keterlambatan pada enam OPD tersebut bukan karena sistem SP2D Online, melainkan berkaitan dengan dokumen administrasi yang belum lengkap, termasuk daftar gaji dan penyelesaian pajak terkait pembayaran gaji ASN.
Dalam pelaksanaannya, bendahara OPD diingatkan untuk memasukkan dokumen SPP dan SPM secara tepat waktu. Pemberitahuan tersebut disampaikan secara rutin setiap tanggal 24 melalui grup WhatsApp bendahara OPD.
Pemkab Kepulauan Aru menilai digitalisasi proses pencairan dapat memangkas tahapan administrasi yang sebelumnya membutuhkan waktu lebih panjang. Selain efisiensi waktu, sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban administrasi dan biaya dalam proses pengelolaan keuangan daerah.
Penerapan SP2D Online terintegrasi SIPD RI menjadi bagian dari transformasi digital Pemkab Kepulauan Aru dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah.
Pemerintah daerah mendorong seluruh OPD meningkatkan kedisiplinan administrasi agar manfaat percepatan sistem digital tersebut dapat berjalan maksimal dan pembayaran, termasuk gaji ASN, dapat dilakukan sesuai target waktu.
Editor : EB

