Ambon, 08/10/2026 SPIONNEWS.ID MALUKU— Pertanyaan mengenai keberadaan sekitar 19 kilogram merkuri yang menjadi selisih antara jumlah barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Ambon dan angka yang muncul dalam pemberitaan hingga kini belum memperoleh penjelasan langsung dari Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku.
Dalam Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 281/Pid.Sus-LH/2025/PN Amb, tertanggal 24 Februari 2026, tercatat sekitar 350 kilogram merkuri sebagai barang bukti.
Dalam amar putusan, barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk negara dan diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.Sementara itu, angka 331 kilogram muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan merkuri di Maluku. Perbandingan kedua angka tersebut menunjukkan adanya selisih sekitar 19 kilogram.
Pertanyaan kemudian diarahkan kepada Kadis ESDM Provinsi Maluku: apakah selisih sekitar 19 kilogram tersebut masih berada di tempat penyimpanan, telah dipindahkan, atau bagaimana status dan keberadaannya?
Kadis ESDM sebelumnya telah mengonfirmasi bahwa merkuri yang dimaksud memang berkaitan dengan perkara dan putusan pengadilan tahun 2026.
Namun, ketika awak media meminta penjelasan lebih lanjut mengenai selisih sekitar 19 kilogram tersebut, Kadis ESDM tidak memberikan jawaban langsung mengenai keberadaan barang itu.
Kadis kemudian menyampaikan hendak pergi makan dan mengarahkan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Polda Maluku terkait persoalan tersebut.
Respons itu membuat pertanyaan mengenai keberadaan sekitar 19 kilogram merkuri masih terbuka.Sebab, berdasarkan putusan pengadilan, jumlah barang bukti yang tercatat berada di kisaran 350 kilogram, sedangkan angka yang muncul dalam pemberitaan berada di angka 331 kilogram.
Selisih tersebut bukan sekadar persoalan angka. Barang yang dimaksud merupakan merkuri, bahan berbahaya yang tercatat sebagai barang bukti dalam perkara lingkungan hidup dan dalam putusan pengadilan ditetapkan untuk dirampas bagi negara serta diserahkan kepada Dinas ESDM Provinsi Maluku.
Karena itu, status dan keberadaan barang tersebut menjadi informasi penting yang patut diketahui publik, khususnya terkait bagaimana barang bukti tersebut dicatat, disimpan, dan ditangani setelah adanya putusan pengadilan.
Hingga berita ini ditulis, pertanyaan spesifik mengenai di mana keberadaan sekitar 19 kilogram merkuri tersebut belum memperoleh jawaban langsung dari Kadis ESDM Provinsi Maluku.
Pertanyaan publik kini sederhana: jika sekitar 350 kilogram tercatat dalam putusan, sementara 331 kilogram muncul dalam pemberitaan, di mana keberadaan selisih sekitar 19 kilogram merkuri tersebut? (**)
Editor : EB

