DPD Pemuda LIRA Baubau Tuntut Kejari Buton Perluas Penyelidikan Penggunaan Dana Hibah KPU Buton Rp 32 Miliar pada Pilkada 2024

SPIONNEWS, ​BAUBAU - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Baubau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton untuk memperluas objek pemeriksaan dan penyelidikan pengelolaan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buton hingga pada penggunaan Dana Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 senilai Rp32 Miliar.

​Langkah ini menegaskan bahwa Laporan Pengaduan Resmi Nomor: 05/S-LP/DPD-PEMUDA-LIRA/BAUBAU/X/2026—yang berakar dari temuan LHP BPK RI atas pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Buton pada Pemilu 2024 dengan indikasi kerugian negara sebesar Rp670.489.000,00—merupakan pintu masuk (entry point) bagi Kejaksaan Negeri Buton untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk terhadap pengelolaan Dana Hibah Daerah (NPHD) Pilkada 2024 senilai Rp32.000.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Rupiah).

​1. Temuan LHP BPK Pemilu 2024 Sebagai Entry Point

​Laporan pengaduan resmi DPD Pemuda LIRA Baubau atas indikasi kerugian negara sebesar Rp670,4 Juta pada DIPA APBN Pemilu 2024 bukan merupakan titik akhir penelusuran. Temuan BPK RI berupa honorarium Pokja diduga tidak sah, bill penginapan , hingga pencairan ratusan juta rupiah yang diduga tanpa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) merupakan indikator awal (sample indicator) bahwa tata kelola dan akuntabilitas keuangan internal di KPU Kabupaten Buton terindikasi rawan penyimpangan.
​2. Urgensi Penelusuran Dana Hibah Pilkada 2024 (Rp32 Miliar)

​Diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Buton telah mengalokasikan anggaran NPHD Pilkada 2024 khusus kepada KPU Kabupaten Buton sebesar Rp32.000.000.000,00 (Tiga Puluh Dua Miliar Rupiah).

​Mengingat pengelolaan DIPA APBN Pemilu 2024 yang bernilai ratusan juta rupiah saja diduga sudah bermasalah dan ditemukan banyak dugaan penyimpangan, DPD Pemuda LIRA Baubau memandang Kejari Buton perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh atas seluruh pengelolaan keuangan KPU Buton. Pemuda LIRA menilai potensi kebocoran pada pengelolaan Dana Hibah Daerah (APBD) yang nilainya puluhan kali lipat lebih besar memiliki risiko penyimpangan anggaran yang jauh lebih tinggi dengan pola dan modus operandi yang sama.

​ TUNTUTAN RESMI DPD PEMUDA LIRA BAUBAU KEPADA KEJARI BUTON:

  1. ​Perluasan Objek Penyelidikan: Meminta Kejari Buton tidak membatasi pemeriksaan hanya pada anggaran Pemilu 2024, tetapi menjadikan laporan awal LIRA sebagai entry point untuk menyelidiki secara menyeluruh seluruh penggunaan anggaran di KPU Kabupaten Buton, khususnya pencairan dan penggunaan Dana Hibah Pilkada 2024.
  2. ​Koordinasi Audit Investigatif Khusus (PKKN): Mendesak Kejari Buton segera berkoordinasi secara resmi dengan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara maupun BPKP untuk menggelar Audit Investigatif secara menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan KPU Buton, baik pada DIPA Pemilu 2024 maupun pengelolaan Dana Hibah Pilkada 2024 sebesar Rp32 Miliar.
  3. Pemeriksaan Komisioner & Pengamanan Dokumen: Meminta penyidik Kejaksaan segera memanggil dan memeriksa Ketua dan seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Buton, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sekretaris, serta Bendahara Pengeluaran. Penyidik juga didesak untuk menyita dan mengamankan seluruh dokumen fisik pertanggungjawaban (LPJ) yang berkaitan dengan keuangan KPU Buton guna mencegah rekayasa dokumen susulan.

​​​Jika anggaran APBN bernilai ratusan juta rupiah saja diduga bermasalah sebagaimana temuan LHP BPK, maka demi kepastian hukum dan penyelamatan uang rakyat, Kejaksaan Negeri Buton wajib mengusut secara menyeluruh keuangan KPU Buton. Jangan ada tebang pilih, periksa seluruh Komisioner KPU Buton hingga pejabat sekretariat yang mengelola DIPA Pemilu 2024 hingga Dana Hibah APBD Rp32 Miliar pada Pilkada Buton Tahun 2024 tersebut," tegas Ketua DPD Pemuda LIRA Baubau, Darman. (Ha)

Editor : Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *