PAMALI ANCAM LAPOR KE MABES POLRI, DUGAAN TAMBANG EMAS ILEGAL GUNUNG BOTAK DAN GUNUNG NONA DISOROT

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Pusat Advokasi Maluku Peduli (PAMALI) Maluku mengancam akan membawa persoalan dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak dan Gunung Nona, Kabupaten Buru, ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) apabila penanganan di tingkat Polda Maluku dinilai tidak berjalan serius dan transparan.

Ketua PAMALI Maluku, Panji Kilbuty. menegaskan, dugaan aktivitas pertambangan ilegal di dua kawasan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian penegakan hukum.

Menurutnya, Polda Maluku harus menunjukkan keseriusan dalam menelusuri dugaan jaringan yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut. Penanganan perkara tidak boleh hanya menyasar para pekerja di lapangan, tetapi juga harus mengungkap pihak-pihak yang diduga memiliki peran dalam pembiayaan, pengendalian operasional, penyediaan bahan kimia, hingga pengolahan dan distribusi hasil tambang.

“Kalau penanganan persoalan ini tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, PAMALI tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri. Kami ingin ada kepastian bahwa dugaan aktivitas tambang ilegal ini benar-benar ditelusuri, bukan sekadar menjadi perhatian sesaat,” tegasnya ke media 30/10/2026.

Ia secara khusus meminta Polda Maluku menelusuri informasi mengenai dugaan keterkaitan Anas Umasugi dan Novri Tetelepta dengan aktivitas pertambangan di Gunung Botak dan Gunung Nona.

SOROT DUGAAN PEREDARAN SIANIDA DAN TONG PENGOLAHAN EMAS

Selain dugaan aktivitas pertambangan ilegal, PAMALI juga menyoroti informasi mengenai dugaan penjualan sianida yang dikaitkan dengan nama Bos Kembar dan Pade Widodo.

Kilbuty meminta aparat kepolisian menelusuri asal-usul, jalur distribusi, legalitas perdagangan, serta dugaan penggunaan bahan kimia tersebut dalam proses pengolahan emas.Tak hanya itu, dugaan kepemilikan tong pengolahan emas yang disebut berkaitan dengan aktivitas pertambangan juga diminta menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Menurutnya, aspek tersebut penting untuk mengungkap apakah terdapat rantai pasokan dan fasilitas pengolahan yang menopang kegiatan pertambangan tanpa izin.

“Jangan hanya melihat aktivitas di lokasi tambang. Periksa juga siapa yang memasok bahan kimia, siapa yang mengelola fasilitas pengolahan, dan siapa yang mendapatkan keuntungan. Kalau ada bukti pelanggaran, harus ditindak sesuai hukum,” ujarnya.

PAMALI: JANGAN ADA HUKUM TAJAM KE BAWAH, TUMPUL KE ATAS

Kilbuty menilai, persoalan tambang emas ilegal di Maluku membutuhkan keberanian aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh mata rantai kegiatan, bukan sekadar melakukan penertiban terhadap pekerja tambang.

Ia mengingatkan bahwa penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan berpotensi mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan, terutama kualitas air dan tanah di sekitar kawasan pertambangan.

Karena itu, PAMALI mendorong Polda Maluku berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mendalami aspek perizinan pertambangan, peredaran bahan berbahaya, serta potensi kerusakan lingkungan.

“Jangan sampai masyarakat kecil yang berada di lapangan terus menjadi sasaran penindakan, sementara dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki peran lebih besar tidak pernah disentuh. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang,” tandasnya.

MABES POLRI DIMINTA JADI PERHATIAN

Lebih lanjut, Kilbuty menyatakan PAMALI akan terus mengawal persoalan tersebut. Apabila tidak ada kejelasan mengenai langkah penanganan dan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan, pihaknya siap mempertimbangkan pelaporan resmi kepada Mabes Polri disertai bahan dan informasi pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk mendahului proses penyelidikan, melainkan mendorong pengawasan agar dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak dan Gunung Nona memperoleh penanganan yang transparan, profesional, dan berkeadilan.

PAMALI berharap Polda Maluku segera memberikan kejelasan mengenai langkah yang akan dilakukan dalam menindaklanjuti berbagai informasi

Editor : EB

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *