SPIONNEWS.ID, Maluku, Jum’at, 10/01/25 – Putusan Inkracht oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Ambon terkait tindak lanjut putusan Pengadilan TUN no 5/G/2024/PTUN-ABN jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN NO : 43/B/2024/PT. TUN MDO. tentunya secara otomatis pemerintah kota Ambon berkewajiban dalam mengeksekusi putusan tersebut sehingga pemerintah kota Ambon tidak melakukan kesalahan yang kedua kalinya atas persoalan sengketa Pilkades yang sudah berproses dari tahun 2022 Atas Persoalan tersebut.
Direktur Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI), Fadel Rumakat menegaskan, untuk menjunjung tinggi supremasi hukum siapapun di Republik ini harus tunduk kepada hukum. Oleh karena itu berdasarkan Putusan PTUN Ambon NO 5 /G/2024/TUN ABN, untuk itu secara otomatis Kepala Desa Waiheru, Saudara Usman Elly secara Sah sudah tidak lagi berstatus sebagai Kepala Desa Waiheru.
“Untuk itu kami mendesak Pemerintah Kota untuk segera menunda pencairan DD dan ADD tahun 2025 , karena pengelolaan dana desa harus di berikan kepada kepala desa yang tidak cacat hukum,” tegas RUMMI.
Di tempat yang sama, Ketua Aliansi Waiheru Bangkit, Erwin Banea menyampaikan, Pemerintah Kota Ambon seharusnya cepat melaksanakan Putusan PTUN Terkait sengketa Proses Pilkades serentak di Desa Waiheru yang rangkaian persoalannya sudah dari tahun 2022.
Ketua AWB menilai; “Pemerintah Kota Ambon harusnya peka dengan persoalan ini karena berhubungan dengan Produk Hukum yang ditelurkannya sendiri yaitu PERWALI 08 TAHUN 2022 Terkait Tata Cara pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pergantian Antar Waktu dimana Usman Elly tidak memenuhi persyaratan dalam Poin Q sebagai calon kepala desa dalam Perhelatan Pilkades Serentak Tahun 2022 untuk itu dibuktikan dengan putusan PTUN Ambon,” bebernya.
Lebih lanjut, Ketua AWB mendesak Pemerintah Kota Ambon untuk tidak mencairkan DD/ADD Waiheru 2025. Pasalnya, masyarakat Waiheru sudah pernah melaporkan Kades Waiheru Usman Elly ke Kejaksaan Ambon terkait dugaan penggunaan Dana Desa tahun Anggaran periode sebelumnya yang sampai dengan hari ini belum ada kejelasan hukumnya.
“Dimana Kejaksaan Negeri Ambon dan Inspektorat Kota Ambon belum menunjukan surat pemberitahuan pelunasan dan kwitansi pelunasan kepada Publik atas anggaran dana desa yang sudah dikorupsi oleh Saudara Usman Elly,” ungkapnya.
Liputan : AB
Editor : Harry & RAL

