IMM Baubau, Kasus Pencabulan Tidak Sesuai Fakta, Turunkan KPA Sultra

SPIONNEWS, Baubau | Belum lama ini, Polres Baubau melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pencabulan, yang indikasinya pelaku merupakan Kakak Korban. Hal ini membuat Pimpinan Cabang IMM Kota Baubau mengecam dan menyayangkan Tindakan Polres Baubau dalam penanganan Kasus Pencabulan kakak beradik yang kemudian melakukan penangkapan terhadap kakak korban beberapa waktu lalu dan kemudian dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.

Ketua Cabang IMM Kota Baubau, Hendra mengatakan; “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres Baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. Hal tersebut dia laporkan karena dikeluhkan oleh ibu korban yang mencari keadilan dua putrinya, yang berujung anak sulungnya ditetapkan sebagai tersangka. Padahal menurut pengakuan korban pelaku merupakan tujuh orang dewasa,” terangnya, Minggu, 12/03/2022.

“Dua putri saya dicabuli, saya lapor di Polres Baubau, Polisi malah menangkap anak saya,” kata Ibu Korban, dikutip dari projectmultatuli.org serta dari pengakuan adik-adik korban bahwa bukan kakaknya yang melakukan perbuatan keji dan hina itu.

Menurutnya; “Kedua putri Ratih secara konsisten berkata bahwa pada 24 Desember 2022, mereka baru bertemu kakaknya sekitar pukul 20.00 karena kakaknya seharian menjual sayur di pasar bersama sang ibu.” kata kedua korban di kutip dari projectmultatuli.org

Tidak hanya itu, Ketua IMM Baubau, Hendra, mengecam tindakan dari Polres Baubau yang menetapkan tersangka tidak sesuai dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya, serta meminta Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan Provinsi Sulawesi Tenggara agar terjun langsung dalam kasus ini sebab pihaknya menilai Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Baubau tidak becus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Lebih jauh, IMM Baubau berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas, jangan ada yang ditutupi dan disembunyikan. ***

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *