Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM Bersubsidi

SPIONNEWS, Buteng – Senin, 22/1/2024 sekitar jam 17.45 WITA, bertempat di Desa One Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, personil Sat Reskrim Polres Buton Tengah telah menemukan perbuatan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan Niaga BBM bersubsidi, sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2024/SPKT.SATRESKRIM/ POLRES BUTON TENGAH/POLDA SULAWESI TENGGARA.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP. Sunarton Hatala, SH menjelaskan; “Awalnya Personil Sat Reskrim sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana di wilayah hukum Polres Buton Tengah yang dipimpin oleh saya, ” ungkapnya.

Selanjutnya, masih kata Kasat Reskrim Polres Buteng, pada saat di perjalanan tepatnya di Desa One Waara Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah, bagian pinggir jalan tepatnya di hutan sekitaran pelabuhan kontainer, personil satreskrim menemukan mobil tangki yang berisikan muatan minyak tanah sebanyak 5000 liter (5 ton) sedang membongkar muatannya di pinggir jalan.

“Barang bukti yang ditemukan 1 unit mobil tangki, awalnya melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana,” tuturnya.

Mobil tersebut, katanya, bertulisan UD. H. MUH. NENG sedang membongkar muatannya di pinggir jalan dan muatan berupa minyak tanah tersebut dipindahkan ke dalam cerigen ukuran 20 (dua puluh) liter dan setelah dilakukan introgasi terhadap sopir truk an. Bondang, yang bersangkutan mengakui bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak tahun 2020 dan berdasarkan pengakuan Lk. Bondang.

“Perbuatan tersebut sudah dilakukan sebanyak kurang lebih 100 kali dan akibat perbuatan yang dilakukan oleh Lk. Bondang tersebut Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah),” katanya.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut pelaku dipersangkakan pasal 55 Undang-undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 6 tahun 1 bulan penjara, ” tegasnya.

Lebih jauh dirinya menegaskan, barang bukti saat ini telah diamankan di Mako Polres Buton Tengah.

Liputan: Ismail

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *