- Aksi Demo Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) di Depan Kantor Wali Kota Ambon
SPIONNEWS.ID, Ambon – Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) melakukan Aksi Demonstrasi mendesak Penjabat Wali Kota Ambon dan Sekertaris Daerah Kota Ambon untuk meninjau kembali Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan PT. Modern Multi Guna.
Saudara Panji Kilbuti selaku Koordinator Aksi menegaskan, bahwa aksi yang mereka gelar pada Kamis (16/05/2024) adalah semata-mata untuk mempertanyakan dasar kenaikan harga pajak di Ambon Plasa (AMPLAS), yang pada awalnya berkisaran 80 juta sampai dengan 90 juta rupiah per 5 tahun, namun kenyataan saat ini semua pedagang yang berdagang di AMPLAS diminta untuk harus membayar harga kontrak tempat penjualan di AMPLAS adalah senilai Rp. 900.000.000 (sembilan ratus juta) sampai dengan Rp. 1.200.000.000 (satu koma dua miliar) per 5 tahun.
Lebih lanjut dirinya mengatakan bahwa kenaikan harga kontrak dengan nilai tersebut sudah tentu sangat memberatkan para pedagang yang berjualan di AMPLAS. Menurutnya, kenaikan harga kontrak ini karena adanya kerja sama antara Pemerintah Kota Ambon dengan PT. Moderen Multi Guna.
Oleh karena itu, Saudara Panji Kilbuti yang ikut tergabung dalam Forum Gerakan Peduli Masyarakat Maluku (FGPM) mengatakan, bahwa mereka sangat prihatin dengan keresahan yang dirasakan oleh para pedagang di AMPLAS, akibat kebijakan yang memberatkan para pedagang yang berjualan di AMPLAS, sehingga mereka terpanggil untuk menggelar aksi ini.
“Aksi pertama kami pada pelataran Ambon Plasa dan aksi kedua kami di depan Kantor Wali Kota Ambon, dengan tuntutan yang sama yaitu kami mohon kepada Bapak Penjabat Wali Kota Ambon dan Sekertaris Kota Ambon, atas nama Pemerintah Kota Ambon untuk dapat meninjau kembali proses Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Ambon dengan PT. Moderen Multi Guna, sehingga pedagang di AMPLAS tidak merasa dikorbankan. Atau bila perlu dibatalkan proses kerjasamanya,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebagai Koordinator Aksi, Panji Kilbuti secara lantang menegaskan, apabila Pemerintah Kota Ambon dalam hal ini Penjabat Wali Kota Ambon dan Sekertaris Kota Ambon mengabaikan tuntututan mereka. Itu artinya Penjabat Wali Kota Ambon dan Sekertaris Kota Ambon berniat menciptakan kesengsaraan dan mematikan usaha-usaha masyarakat yang ada di Kota Ambon, terutama para pedagang yang ada di Ambon Plasa (AMPLAS).
Liputan : Erwin Banea
Editor : Sudarmono