- Alat transportasi darat yang melintasi Penyebarangan Pelabuhan Ferry Waipirit – Hunimua mendapat pengawasan ketat dari pihak BPTD, sehingga ketertiban akan angkutan kendaraan darat yang melintasi penyebarangan menggunakan sarana Kapal Muat (KM) dapat berjalan dengan baik dan lancar.
SPIONNEWS.ID, Maluku – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) adalah unit pelaksana teknis di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, khususnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. BPTD bertanggung jawab atas pengelolaan, pengawasan, dan pengendalian transportasi darat di wilayah tertentu yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Untuk diketahui, transportasi darat yang melintasi penyebarangan pelabuhan ferry, yakni lalu lintas Waipirit – Hunimua mendapat pengawasan ketat dari pihak BPTD, sehingga ketertiban akan angkutan kendaraan darat yang melintasi penyebarangan sarana Kapal Muat (KM) dapat berjalan dengan baik dan lancar.
Salah seorang Petugas BPTD, Pak Teddy yang dijumpai oleh kru spionnews.id di Pelabuhan Penyeberangan Waipirit Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyampaikan bahwa,
Fungsi utama dari BPTD mencakup beberapa hal, sebagai berikut :
Pertama; Pengelolaan Infrastruktur Transportasi Darat: BPTD bertanggung jawab atas pengelolaan terminal bus, stasiun kereta api, dan infrastruktur lainnya yang berkaitan dengan transportasi darat.
Kedua; Pengawasan dan Pengendalian Angkutan Darat: Melakukan pengawasan terhadap operasional angkutan umum seperti bus, truk, dan kendaraan angkutan barang lainnya untuk memastikan bahwa operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketiga; Pengelolaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: BPTD juga berperan dalam manajemen lalu lintas di wilayahnya, termasuk dalam hal penetapan rute-rute angkutan umum, penanganan kemacetan, serta pengelolaan sarana dan prasarana pendukung lalu lintas.
Keempat; Penyelenggaraan Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan: Di beberapa wilayah, BPTD juga bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan angkutan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kelima; Pelayanan Masyarakat: BPTD memberikan pelayanan kepada masyarakat terkait perizinan angkutan darat, edukasi keselamatan berkendara, serta pelayanan terkait transportasi lainnya. BPTD memiliki peran penting dalam memastikan transportasi darat di Indonesia berjalan dengan lancar, aman, dan efisien, yang pada gilirannya mendukung mobilitas dan perekonomian nasional.
Oleh karena itu, Teddy menyampaikan, BPTD setempat bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengawasan angkutan sungai danau dan penyeberangan feryy yang menghubungkan antara Pelabuhan Waipirit yang ada di Seram Bagian Barat dan Pelabuhan Hunimua yang berlokasi di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, dalam sehari terdapat 13 trip pelayanan ferry penyeberangan yang dimulai pada pukul 05:30 pagi hari sampai pukul 21:00 waktu setempat. Petugas kepelabuhanan penyeberangan fery ini pun menjelaskan; “Trip Penyeberangan Waipirit – Hunimua dilayani oleh 4 ferry, yaitu KM Temi, KM Sardinela, KM Trubuk dan KM Proka Tenda yang senantiasa melayani penumpangnya, baik perorangan maupun kendaraan motor dan mobil. Semua ferry ini melayani masyarakat setiap hari,” ungkap Teddy.
Lebih jauh, dirinya menambahkan, jika pada hari-hari tertentu atau hari-hari besar, maka pelayanan ferry meningkat menjadi 15 sampai 16 trip. “Mengingat aktifitas di hari-hari tertentu sangat tinggi dan kami pihak BPTD selalu ada untuk mengontrol aktifitas kendaraan yang hendak melakukan penyeberangan ferry,” demikian petugas BPTD yang tegas, ramah dan bijaksana.(*)


Liputan: Erwin Banea
Editor: Rusly, S.Mn.