SPIONNEWS.ID, Maluku – Selasa, 27/08/2024
DPD KNPI Maluku menyambangi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Maluku, dalam rangka membawa surat aduan terhadap kerusakan lingkungan yang diduga telah dilakukan oleh PT Waragonda Minerals Pratama yang beroperasi di Negeri Haya Kecamatan Tehoru Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku.
Kedatangan DPD KNPI Maluku di Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Maluku itu diwakili oleh Fungsionaris Pemuda, Fadel Abraham Rumakat, dan diterima oleh Bapak Kardin selaku Kepala Sub Bidang Pemajan HAM Kanwil Hukum dan HAM Maluku.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun wartawan spionnews.id di Kota Ambon menyebutkan, dalam surat aduan mereka itu berisi beberapa bukti-bukti berupa dokumentasi dan poin-poin pernyataan sikap KNPI Maluku terhadap konflik dan dugaan pengrusakan lingkungan yang telah terjadi akibat operasional PT Waragonda Minerals Pratama di wilayah Negeri Haya tersebut.
Setelah Pemuda Fadel mengisi lembaran Formulir Pengaduan –sebagai bentuk prosedur pelaporan dan penyerahan permasalahan–, maka selanjutnya menyerahkan formulir itu kepada ASN yang bertugas hari itu untuk ditindaklanjuti dan difasilitasi proses penyelesaiannya oleh Kanwil Hukum dan HAM sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Mewakili teman-teman KNPI merespon persoalan-persoalan sosial dan lingkungan yang terjadi di Maluku, lebih khusus kepada PT Waragonda Minerals Pratama yang beroperasi di Negeri Haya,” tegasnya.
Lebih lanjut, perwakilan KNPI itu menyampaikan, dengan dimasukannya poin-poin aduan sebagai langkah awal kepada Kanwil Hukum dan HAM Maluku untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan diharapkan ada atensi dari lembaga yang menaungi Hak Asasi Manusia ini terkait dengan problem sosial dan lingkungan yang terjadi di Negeri Haya. “Kami meminta lembaga ini turun langsung di lapangan menyaksikan problematika yang terjadi, akibat beroperasinya PT Waragonda Minerals Pratama di Negeri Haya,” ujarnya.
Lebih jauh, aktivis muda itu pun menambahkan, semoga problem-problem sosial dan lingkungan serta dugaan pelanggaran HAM dapat diselesaikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku pasca menerima aduan dari perwakilan DPD KNPI Maluku.

Sementara itu, Kardin Laucu, selaku yang membidangi persoalan-persoalan pelanggaran HAM menyampaikan, pada prinsipnya Kemenkumham Maluku menerima aduan sekaligus melaksanakan tugas pokok dan fungsinya untuk menyelesaikan aduan tersebut hingga tuntas.
“Untuk itu Kemenkumham harus mengetahui uraian pengaduan yang disampaikan dan identitas jelas pelapor serta pihak yang menjadi terlapor dalam persoalan yang disampaikan itu, tentunya pelapor harus mengisi formulir pengaduan yang sudah kami buat untuk diisi berdasarkan format dalam formulir aduan pelaporan untuk memperjelas dugaan sebagai dasar pengambilan kebijakan selanjutnya oleh Kanwil Hukum dan HAM,” ujarnya.
Kardin Laucu melanjutkan, akan menjadi tanggung jawab Kanwil Hukum dan HAM Maluku atas setiap pengaduan pelanggaran HAM yang terjadi di wilayah Maluku, untuk pendampingan dan fasilitasi penyelesaiannya akan dituntaskan sebagaimana tugas pokok dan fungsi yang diamanatkan oleh negara kepada mereka.
“Kami akan mengambil langkah-langkah penyelesaian dengan memediasi atau berkomunikasi dengan pihak perusahaan Waragonda, terkait aduan yang dilaporkan yang disangkakan dan jika sangkaan tersebut terkait dengan adanya pelanggaran pidana, maka akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kalau terkait dengan pelanggaran HAM, maka pelaku harus bertanggung jawab atas dampak kerugian yang telah dialami oleh masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kepala Subid Pemajuan HAM Maluku menyampaikan, hal itu sesuai dengan amanat konstitusi yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diturunkan dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Keppres RI No. 17 Tahun 2022, Perpres RI No. 53 Tahun 2001 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI juga Keputusan Mendagri RI terkait Pelayanan, Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan dan Pemajuan HAM di wilayah.
Lebih jauh, Kasubid Pemajuan HAM Maluku menjelaskan; “Dalam proses penyelesaian terhadap aduan, Kemenkumham harus juga menerima flashback dari pihak pengadu, apakah mau terima atau tidak proses penyelesaian ini, karena yang menilai tuntas atau tidak tuntasnya persoalan ini adalah pihak pengadu dan pada prinsipnya kami akan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses penyelesaian pengaduan dan diharapkan dapat mewujudkan rasa keadilan terhadap semua pihak,” demikian kata Pak Karla, sapaan akrab Kardin Laucu. (*)
Liputan: Erwin Banea
Editor: Rusly, S.Mn.

