Merespon Pengaduan Forma-Poperespo, Kanwil Kemenkumham Maluku Melakukan Investigasi Lapangan

SPIONNEWS.ID, PIRU, SBB – Kamis, 26/09/2024. Perihal permohonan atensi dugaan pelanggaran HAM dari Forma-Poperespo kepada Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Maluku, sehingga instansi penegak Hukum dan HAM itu belum lama ini telah melaksanakan investigasi lapangan secara mendalam untuk mendapatkan informasi dan pemetaan permasalahan sedetail mungkin dari masyarakat empat dusun di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Provinsi Maluku.

Respon Kemenkumham Maluku itu telah dilaksanakan beberapa hari lalu sebagaimana diungkapkan dalam pemberitaan media spionnews.id pada rilis berita sebelumnya. Respon itu merupakan tindaklanjut dari surat aduan yang telah dilayangkan oleh Forma-Poperespo perihal pengaduan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh PT Spice Island Maluku, yang diduga ada potensi pelanggaran HAM terkait operasional perusahaan itu yang telah melakukan penyerobotan dan pengrusakan lahan perkebunan milik masyarakat di empat dusun yaitu Dusun Pohon Batu, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pulau Osi dan Dusun Resetlement Pulau Osi. Dan disinyalir sejauh ini telah menyebabkan salah seorang warga setempat meninggal dunia karena mempertahankan haknya.

Oleh karena itu, Kardin Laucu selaku Kepala Sub Bidang Pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) Kanwil Kemenkumham Maluku menyampaikan; “Kemenkumham Maluku dalam menyikapi surat tersebut berupaya mendalami permasalahan untuk mengetahui kewenangan dan sejauh mana potensi pelanggaran HAM yang terjadi agar se obyektif mungkin dapat menyampaikan rekomendasi penyelesaian pada instansi terkait yang memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut,” ungkap Kasubid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku itu.

Lebih lanjut, Kasubid Pemajuan HAM itu menegaskan; “Kami perlu pendalaman untuk mengetahui persoalan sebenarnya dengan meminta keterangan dari semua pihak perihal pengaduan yang diterima. Untuk itu, metode normatif dan mediasi perlu kita lakukan agar seobyektif mungkin dapat menyampaikan rekomendasi penyelesaian dan dapat diterima oleh semua pihak,” tegas Kasubid Pemajuan HAM itu.

Lebih jauh, Kasubdit Pemajuan HAM itu menambahkan; “Dalam investigasi lapangan ke PT SIM rupanya pimpinan perusahan tidak berhasil ditemui karena tidak berada di tempat. Padahal tujuan kami datang untuk mengetahui legalitas perusahan dan beberapa hal lainnya karena patut diduga pihak PT SIM telah melakukan penyimpangan atas ketentuan perundang-undangan yang selanjutnya dapat dilakukan pencabutan administrasi ijin operasional atau rekomendasi pencabutan administrasi hukum umum lainnya,” ungkap Kardin Laucu.

Dari hasil pantauan langsung kru spionnews.id di lapangan, Tim Investigasi Kanwil Kemenkumham Maluku itu telah mengunjungi langsung kediaman para Kepala Dusun, Kepala Desa Kawa dan Kantor Perwakilan PT Spice Island Maluku untuk dimintai keterangan perihal permasalahan yang disampaikan oleh masyarakat empat dusun tersebut. (*)

Liputan : Erwin B.

Editor : Hary dan RAL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *