SPIONNEWS.ID, Maluku – Laporan masyarakat ke Markas Polisi Daerah (Mapolda) Maluku atas peristiwa pengancaman pembunuhan oleh oknum Masyarakat Negeri Liang dalam kejadian penghadangan dan pencegahan proyek pembongkaran lahan baru Univetsitas Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon di Dusun Lengkong Negeri Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku akan terancam dipidana.
Aswar Awaludin, masyarakat Dusun Lengkong dalam laporannya di Mapolda Maluku pada tanggal 08 September 2024 menyampaikan; “Kami berharap Polda Maluku dapat menindaklanjuti laporan dengan serius. Pasalnya kami warga Dusun Lengkong merasa resah atas ulah oknum yang melakukan ancaman dengan menggunakan senapan api (senpi), apalagi oknum tersebut bukan seorang anggota keamanan,” ungkap Aswar.
Aswar pun menuturkan, kejadian pengancaman sudah beberapa kali dilakukan diantaranya pernah oknum tersebut menembakan senpinya ke udara sehingga masyarakat lengkong dapat mendengar suara letupan tembakan tersebut. “Tentunya keselamatan warga Dusun Lengkong menjadi taruhan, apalagi persoalan ini erat hubungannya dengan pembongkaran lahan buat pembangunan lembaga pendidikan IAIN,” tuturnya.
Lebih lanjut, Aswar pun menegaskan, terkait dengan persoalan pembangunan lembaga pendidikan pada prinsipnya warga setempat sangat mendukung program tersebut. “Namun perlu untuk memperhatikan bahwa lahan yang dipakai adalah lahan Masyarakat Dusun Lengkong yang sudah ditanami tanaman jangka panjang dan jangka pendek, dan lahan tersebut sudah didiami oleh moyangnya sudah puluhan tahun dan itu bisa dibuktikan dengan dokumen yang dimiliki warga Lengkong,” tegas Aswar.
Lebih jauh, Aswar pun menambahkan; “Kami akan membela hak orang tua kami, namun hari ini kami pun terancam dengan beberapa oknum yang menggunakan senpi illegal tanpa ada ijinnya. Untuk itu, Kami berharap agar pihak kepolisian segera melakukan tindakan secepatnya agar keselamatan warga dapat terjaga dan persoalan sengketa lahan dapat berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Aswar, warga Dusun Lengkong. (EB)
