Gas Kepton Warning Pj. Wali Kota Baubau

SPIONNEWS.ID, Baubau – Beberapa hari yang lalu ada insiden yang cukup menyita perhatian publik, baik oleh sosial media maupun kalangan masyarakat tertentu, terkait runtuhnya bangunan bekas proyek di lokasi islamic center Kota Baubau.

Bagaimna tidak proyek mangkrak yang tidak jelas kebutuhannya di area Pasar Wameo gagal dalam memperindah dan menghiasi Kota Baubau, justru menelan beberapa korban akibat dari insiden tersebut.

Kejadian tersebut bukan pada persoalan musibah semata melainkan Pemda Baubau harus turut andil dalam membenahi atau pun membantu para korban akibat insiden tersebut, tidak cukup dalam bentuk himbauan semata.

Hal ini sejalan dengan aturan, yakni menurut UU Nomor 18 Tahun 1999, kegagalan bangunan adalah kondisi bangunan yang tidak berfungsi dengan baik atau tidak sesuai dengan ketentuan kontrak kerja setelah diserahkan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa.

Oleh karena itu, Ketua Umum Gerakan Aktivis Sosial Kepulauan Buton (GAS KEPTON), Zamil menegaskan bahwa, Pj Wali Kota Baubau bersama OPD yang berkaitan langsung dengan pembenahan akibat dari proyek tersebut seharusnya paham bagaimna kondisi di area itu. “Tentunya masyarakat cukup ramai di situ dan menjadi tempat perlindungan maupun lokasi jual beli di lokasi itu, seharusnya ada instruksi Pj turun secara langsung dan melarang masyarakat secara terus-menerus untuk tidak melakukan kegiatan di area tersebut dalam hal ini melalui Polisi Pamong Praja,” ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999 dan PP 29 tahun 2000, definisi kegagalan bangunan secara umum adalah merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik sacara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja dan/atau keselamatan umum, kegagalan bangunan suatu proyek.

“Perlu diketahui sejak berdirinya bangunan proyek tersebut Pj. Wali Kota Baubau masih berstatus sebagai pegawai dan tahu banyak tentang proses pembangunan itu maka beliau perlu tau bagaimna dan apa manfaat dari bangunan tersebut. Hingga saat ini beliau berstatus sebagai Pj, seharusnya secara tegas memberikan himbauan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia menganggap Pj. Wali Kota Baubau dinilai Gagal dalam membina masyarakat di area Pasar Wameo tersebut. Dalam waktu dekat, mereka akan bersurat dan melakukan advokasi lebih lanjut terkait proyek tersebut dan melakukan aksi atas kelalaian Pemda Kota Baubau.

“Sudah berulang kali kami menyuarakan terkait proyek tersebut sebelum masa kepemimpinan pj saat ini, untuk lebih diperhatikan, namun nyatanya hanya dengan seutas baleho semata dari apa yang kami suarakan, kami rasa tidak cukup agar kejadian ini tidak terulang kembali bahkan sampai menelan korban dan kerusakan lainnya,” tandasnya. (LN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *