SPIONNEWS.ID, Maluku – Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FISIP UNPATTI, Abdullah Rumadan menilai pemberitaan HMI Cabang Ambon yang dipublikasikan di salah satu media dengan judul “HMI Cabang Ambon Minta Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Provmal Dituntaskan” terkesan dipolitisir.
Menurutnya, sah-sah saja jika Jaksa melakukan penegakan hukum sebagai upaya pemberantasan korupsi. “Namun meskipun demikian dalam hal menjalankan tugas, Penegak Hukum juga harus mengedepankan nilai-nilai independensi dan jauh dari indikasi dugaan politisasi hukum serta pemaksaan kehendak, apalagi kalau mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan. Tentunya Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk menyelidiki,” ungkap Rumadan.
Kekom FISIP UNPATTI pun menyampaikan, di lain sisi demi menjaga marwah Penegak Hukum di Indonesia maka apa pun yang berkaitan dengan persoalan-persoalan hukum kita percayakan ke lembaga-lembaga hukum yang diberikan kewenangan dan kita tidak punya hak untuk menjustifikasi agar wajah demokrasi dan wajah hukum terjaga sesuai dengan koridor hukum dan cita-cita bersama dalam berdemokrasi.
Rumadan pun menilai, langkah HMI Cabang Ambon itu sangat politis apalagi saat ini berhadapan dengan momentum Pemilu Kepala Daerah (Pemilukada). Untuk itu, Rumadan pun berharap agar HMI Cabang Ambon harus keluar dengan pikiran sendiri dalam mengkritik. “Agar jangan terkontaminasi dengan doktrin atau arahan Endorse yang punya kepentingan lalu mengorbankan HMI secara kelembagaan,” tegasnya.
Abdullah Rumadan pun menambahkan, HMI Cabang Ambon dinilai tidak bersikap secara independen dalam mengkritik. “Sebab Kasus yang diangkat atau ditulis oleh HMI Cabang Ambon adalah kasus yang sudah lama diusut oleh Penegak Hukum dan Tugas HMI adalah mengawal apa yang seharusnya dikawal, bukan mengawal kepentingan Endorse lalu keluar mengkritik tanpa fakta lapangan yang bisa dipertanggungjawabkan,” ucap Abdullah Rumadan selaku Ketua Umum HMI Komisariat FISIP UNPATTI. (*)
Liputan : Erwin Bahwa
Editor : Rusly, S.Mn.