Diduga Ada Rekayasa Laporan, Warga Dusun Lengkong Minta Keadilan

SPIONNEWS.ID, Maluku – Senin, 04 November 2024. Persoalan sengketa lahan di Dusun Lengkong berujung lapor melapor ke Polda Maluku. Pasalnya, kini giliran warga Dusun Lengkong yang dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan pengancaman dengan senjata tajam. Hal ini diungkapkan oleh salah satu warga Dusun Lengkong Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah, Aswar ketika dipanggil ke Polda Maluku sebagaimana informasi yang tertuang dalam isi surat panggilan klarifikasi biasa yang ditujukan kepadanya dan kawan-kawannya.

Aswar menuturkan bahwa; “Memang benar hari ini, Senin tanggal 04/11/2024, kita dipanggil oleh pihak Polda Maluku untuk mengklarifikasi laporan yang dituduhkan kepada kami, 7 orang warga Dusun Lengkong atas dugaan pengancaman, dan keterangan sudah kami sampaikan ke Penyidik Polda Maluku bahwa kami tidak melakukan pengancaman apalagi memakai parang atau benda tajam. Kami menduga upaya yang dilakukan oleh pelapor adalah bertujuan untuk menakut-nakuti kami warga Lengkong yang memiliki kepentingan atas persoalan lahan kami yang tidak dibayar oleh pihak IAIN, sehingga saya yakin ada upaya yang dilakukan pihak-pihak lain untuk mempidanakan warga Lengkong dengan sebuah laporan yang direkayasa,” ucap Aswar.

Aswar pun melanjutkan penjelasannya bahwa, “Bisa jadi ada upaya lain yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk dijadikan alat tukar atas laporan yang sudah kami masukan ke Polda Maluku beberapa waktu lalu dalam laporan polisi tertanggal 08/09/2024 yaitu pengancaman dengan menggunakan senjata api, yang hari ini sedang dalam proses penyelidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Aswar pun menambahkan bahwa; “Kami warga Lengkong menaruh kepercayaan penuh kepada pihak kepolisian Polda Maluku dalam melakukan penyelidikan secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip sesuai motto PresisiI Polri,” tambahnya.

Di tempat yang sama, menurut keterangan dari salah satu warga Lengkong yang turut dipanggil untuk diminta keterangan oleh Polda Maluku, La Arifin menyampaikan; “Bagaimana bisa saya dipanggil atas dugaan laporan pengancaman, padahal saya tidak berada di tempat kejadian. Tentunya ini laporan yang direkayasa oleh pelapor yang bertujuan untuk menakuti warga Lengkong agar tidak memperjuangkan haknya atas persoalan lahan yang menjadi sengketa hari ini,” ujar La Arifin.

Di tempat dan saat yang sama, Arnudin salah satu warga Lengkong yang turut dipanggil bersamaan dengan 7 warga lainnya di Polda Maluku menyampaikan; “Kejadian pada saat itu di tanggal 7 September 2024, justru kami warga Lengkong yang diancam dengan senjata api, padahal kami hanya ingin membela hak kami atas lahan yang hendak diambil untuk pembangunan lembaga pendidikan, dalam hal ini IAIN. Bagaimana bisa kami dilaporkan melakukan pengancaman?,” ungkap Arnudin. (EB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *