Liputan: Syamsir A
SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Hari ini, Jum’at 15 November 2024, berdasarkan surat edaran dari Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor UPTB SAMSAT Baubau akan mulai melayani masyarakat dalam hal penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga yang perlu digarisbawahi adalah hanya penghapusan denda pajak, bukan penghapusan tunggakan pajak.
Hal tersebut senada dengan kata Ipda La Ode Tansyar, SH selaku Kanit Regident SAMSAT Kota Baubau saat ditemui di Kota Baubau, beliau mengatakan; “Ini hanya penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak, itu yang dihilangkan, tapi pokok pajaknya tetap harus dibayar. Contoh pokok pajaknya 2 tahun, dendanya 35 ribu di rincian, jadi 35 ribu itu yang dihapus, tapi tunggakan pajaknya yang tahun lalu dan tahun ini pokok pajaknya tetap harus dibayar,” imbuhnya.
Lanjut kata beliau; “Pemutihan kali ini sama dengan pemutihan tahun 2021 kemarin kalau tidak salah, sama pemutihannya hanya penghapusan denda pajak saja, tapi kalau tunggakan pajak tidak dihapuskan, yang ditunggu-tunggu masyarakat itu kalau penghapusan tunggakan yang tadinya 5 tahun hanya dibayar 1 tahun saja, seperti pemutihan tahun 2020, tahun 2017 juga pernah ada. Pemutihan seperti itu yang menghapuskan semua denda dan tunggakan pajak,” jelasnya.(*)
Editor : Rusly, S.Mn.