IMM Kota Baubau, Aksi Protes Adanya Malpraktek Di Palagimata

PC IMM Kota Baubau Mengutuk Keras Tindakan Malpraktik Salah Satu Oknum Dokter Poly Saraf Beinisial LMF Pada Layanan Kesehatan di RSUD Palagimata

Aksi Protes Mahasiswa IMM di Depan Kantor Rumah Sakit Palagimata

SPIONNEWS, Baubau – Aksi PC IMM Kota Baubau, Kamis, 14 /11/2024 yang di Pimpin oleh Korlap, Hizwan Nawawi dan Korlap, Alwin Awo. Aksi tersebut dilakukan dengan membawa sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam ikatan Mahasiswa muhammadiyah Kota Baubau.

aksi ini dilakukan karena adanya tindakan malpraktik di rumah sakit Palagimata, oleh seorang dokter yang berkerja sana.

Saat dikonfirmasi korlap di IMM Hizwan Nawawi mengatakan “Dalam bidang kedokteran yang sebelum sah diamanahkan untuk menjadi salah satu pegawai dalam sebuah rumah sakit mereka diwajibkan mengikrarkan sebuah sumpah dan salah satu poin pada sumpah” ujarnya, di Depan Kantor Rumah Sakit Palagimata.

Lanjutnya, hal tersebut adalah membaktikan hidup, guna kepentingan perikemanusiaan. Kalimat sumpah tersebut adalah salah satu dari beberapa point dalam sumpah kedokteran Indonesia, yang mana sumpah tersebut selalu diikrarkan oleh para calon dokter di seluruh rumah sakit Indonesia sebagai tolok ukur ketulusan pengabdian kepada masyarakat yang langsung sampai pada ars’yi yang agung.

“Mirisnya, insiden penyelewengan dalam menjalankan amanah diduga dilakukan salah satu oknum dokter disekitar kita tepatnya hal itu terjadi pada hari Selasa, 12 November 2024 di RSUD Palagimata Kota Baubau” ucapnya.

Katanya, Malpraktek ini kami duga dilakukan dengan unsur kesadaran penuh oleh salah satu oknum yang berinisial LMF dengan sengaja melakukan kealpaan dan kelalaian sehingga hal ini bertolak belakang dengan kode kedokteran dan jelas melanggar UU No 8 tahun 1999 tentang hak-hak pasien .

“Dengan adanya dugaan indikasi tersebut Pimpinan Cabang IMM Kota Baubau menilai bahwa perilaku yang dilakukan oleh salah satu dokter RSUD Palagimata dalam bidang Poly Saraf ini sangat merugikan baik dalam segi hak pasien, keamanan dan ke nyaman sesuai dengan kode etik seorang dokter, hal lain juga jelas dilanggar oleh oknum dokter berinisial LMF terkait tidak bolehnya menolak pasien dalam keadaan apapun merujuk pada UU Kesehatan No. 36 tahun 2009, pasal 32 ayat 2. Serta pedoman organisasi dan tata laksana majelis kehormatan etik kedokteran pasal 27, 28, dan 29″ungkapnya.

Tuntutan yang kami lemparkan adalah sebagai berikut.

  1. Meminta kepada MKEK melalui dinas kesehatan, agar melakukan sidang kode etik dan memberikan sanksi kepada oknum dokter sebagai terduga sesuai dengan pedoman organisasi dan tata laksana MKEK.
  2. Meminta kepada Dirut RSUD Palagimata agar menegaskan pelayanan kepada masyarakat sesuai amanat UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan dan hak-hak pasien.
  3. Meminta kepada Dirut RSUD Palagimata untuk menindak dengan tegas dokter yang bersangkutan yang berinisial LMF dalam bidang Poly Saraf agar diberikan peringatan keras secara tertulis.
  4. Meminta oknum yang bersangkutan agar melakukan klarifikasi dan permintaan maaf di media kepada korban atas kelalaian dan kealpaan terkait malpraktek yang dilakukan
  5. Meminta kepada Dirut RSUD Palagimata agar menskorsing oknum dokter yang bersangkutan sampai persoalan ini dituntaskan.
    PC IMM Kota Baubau melakukan aksi pada Kamis, 14 November 2024, aksi lapangan yang dilakukan menemukan beberapa titik terang yang dimana diantaranya.
  6. Kadis Kesehatan Kota Baubau siap melanjutkan dan siapemfasilitasi antara pihak Korban, pelaku dan kami dari PC IMM Kota Baubau sesuai pada pernyataannya hal ini akan dilakukan pada hari Jumat, 15 November 2024 di Dinas Kesehatan Kota Baubau .
  7. Pihak Walikota Baubau siap melakukan mediasi antara Dirut RSUD, Kadis Kesehatan, Oknum Dokter yang berinisial LMF, pihak korban dan PC IMM Kota Baubau.
    Tidak sampai disitu PC IMM Baubau juga menegaskan beberapa hal diantaranya, apabila kasus ini belum selesai maka kami meminta agar oknum dokter tersebut diberikan skorsing dan akan melanjutkan persoalan ini sampai ke pengadilan karena sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang hak-hak pasien dan UU No 36 tahun 2009.

Kemudian, PC IMM Kota Baubau konsisten mengawal kasus ini dan akan terus melakukan somasi kepada Dirut RSUD Palagimata dan Dinas Kesehatan sampai dituntaskan persoalan ini.**(Ha)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *