TUGAS TIM DESK PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK KOTA BAUBAU TAHUN 2024

SPIONNEWS, Maluku – Rapat koordinasi dari semua kepala dinas yang ada di Kota Baubau, Senin 25/8/2024, berkumpul dan membahas wacana keamanan Pilkada tahun ini. Sehingga nantinya dapat memberi manfaat buat daerah sekitar

Menurut Walikota Muh. Rasman Manafi, Mengatakan usai dengan Undang-Undang Nomor 0 Tahun 2016 tentang Pemilhan. Gubernur, Bupati dan Wali Kota serta berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pemillhan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Desk Pilkada mempunyai tugas sebagai berikut:

Ungkap Walikota Baubau, Basri mengatakan Melakukan Pemantauan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah di Daerah;

Menginvetarisasi dan mengantisipasi permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada;c. Menfasilitasi penugasan personal ASN pada penyelenggara Pemilu di Tingkat Kecamatan (PPK dan Panwascam) serta di Tingkat Kelurahan (PPS);d. Memberikan dukungan dan fasilitasi keamanan penyimpanan logistik Pilkada di Tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta kelancaran distribusi logistik Pilkada sampai ke TPS.

Memfasilitasi pembentukan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam pengamanan dan ketertiban pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Memberikan dukungan fasilitas Kesehatan bagi Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara di Meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah;

Katanya, Melaksanakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mewujudkan kondisi keamanan dan ketertiban umum.

TUGAS SATGAS PEMBINAAN DAN PENGAWASAN NETRALITAS PEGAWAI NEGERI SIPIL (ASN) PEMERINTAH KOTA BAUBAU PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH SERENTAK TAHUN 2024

Berdasarkan Undang-Undang Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu RI tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netraslisasi ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.

Tugas Pokok Satgas Binwas Netralitas ASN adalah, Melakukan upaya pencegahan penindakan dan monitoring serta evaluasi dalam menjaga netralitas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah

Melakukan sosialisasi peraturan terkait netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan

Lanjutnya, Mengidentifikasi titik-titi rawan terjadinya pelanggaran netralitas pegawai ASN pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sesuai dengan yang tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Tahapan Pemilu dan Pemilihan kepala Daerah d. Memfasilitasi pelaksanaan Ikrar Bersama dan Penandatanganan Pakta Integritas Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kata Baubau. Membentuk Tim Internal yang bertugas melakukan pengawasan terhadap netralitas pegawai ASN;f. Menerima dan meneruskan pengaduan masyarakat tentang dugaan pelanggaran netralitas pegawai ASN

Tuturnya, Menindaklanjuti rekomendasi KASN dan/atau BKN untuk melaksanakan penegakan kode etik maupun disiplin ASN berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melakukan kerjasama dan koordinasi terkait lainnya dalam pelaksanaan pengawasan dan pembinaan netralitas Pemerintah Kota Baubau. (***)

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *