
SPIONNEWS, Buton Selatan – KPU Kota Baubau mulai mendistribusikan logistik untuk semua TPS yang ada di wilayah Kota Baubau. Kegiatan ini juga melibatkan PJ. Kota Baubau dan Ketua KPU beserta Bawaslu Kota Baubau.
Walikota bersama KPU & Bawaslu Pelepasan Distribusi Logistik Pilkada Tahun 2024. Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin,S.Pd hadir di Gudang logistik KPU Bersama-sama Walikota Baubau Dr.H.Rasman Manafi didampingi Ketua KPU, Forkompimda, Polres, Kejaksaan, Kodim, Detasemen Gegana Sat Brimobda Sultra Pelepasan Distribusi logistik Pilkada Tahun 2024, 26/11/2024.
Pelepasan Distribusi logistik Pilkada untuk 8 kecamatan dengan total 216 Tps, sejumlah 215 TPS tersebar di kota Baubau dengan 1 TPS Khusus, sebelum pelepasan ketua Bawaslu bersama-sama Walikota Baubau mengecek di Gudang KPU logistik yang akan didistribusikan di TPS-TPS.
Ketua KPU Kota Baubau La Ode Supardi, S.Pd, M.Pd mengungkapkan, pendistribusian logistik Pilkada ini terdiri pada kotak suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan kota suara Pemilihan Wali Kota (Pilwali). kotak suara Pilgub sebanyak 216 kota suara sementara untuk pilwali sebanyak 216 sehingga total yang didistribusikan sebanyak 432 kotak suara. untuk bilik sebanyak 864 bilik, karena masing-masing TPS 4 bilik.
“Di kelurahan logistik di terima PPK dan diserahkan kepada PPS dan kemudian logistik disimpan di kantor kelurahan sebelum didistribusikan ke TPS pada Rabu (27/11/2024) sisa surat suara yang rusak karena berbeda warna surat suara dengan warna yang dianggap sah untuk suara Pilgub yang dinyatakan rusak sebanyak 495 lembar dan Pilwali sebanyak 264 lembar sehingga jumlah keseluruhannya 759″Ujarnya.
Rencananya akan dimusnahkan surat suara rusak tersebut pada Selasa malam (26/11/2024).
“Kami juga sudah sampaikan kepada kepolisian dan Bawaslu bahwa KPU akan memusnahkan surat suara yang tersisa sebanyak 759 surat suara tersebut nanti malam pada jam 19.00 Wita di halaman kantor KPU Baubau,”ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Baubau Sarmin, S.Pd menyarankan, terkait dengan kelebihan surat suara termasuk rusak setelah dilakukan perhitungan sejumlah DPT dan tambahan 2,5% itu maka KPU Baubau harus memusnahkan surat suara tersebut.
Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan terhadap sisa surat suara termasuk yang masih dalam kategori baik. Pemusnahan surat suara tersebut harus dilakukan KPU Baubau sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara. *(Ha)
Editor : Harry

