SPIONNEWS, Maluku – Jumat, 20/12/24. salah satu akun medsos kini dipolisikan akibat memposting chatingan pribadi pada media sosialnya , hal ini di ungkapkan Bryan Kariuw selaku kuasa hukum Bryan Kariuw mengungkapkan klien kami merasa di rugikan akibat postingan salah satu akun di media sosialnya , pasalnya dalam postingan tersebut menyudutkan klien dengan kata kata yg di tuliskan pada akun medsos nya
Bryan kariu pun menambahkan dalam laporan yang sudah di masukan kemaren , ada sanggahan pasal tentang pencemaran nama baik di media elektronik , dalam pembuktiannya ada juga yang sudah di sampaikan dalam laporan pengaduan dan ada bukti autentik terkait postingan di media sosial dimana ada chatingan antara klien kami jurnalis berita yang merasa di rugikan , tentunya ini melanggar pasal 27A UU ITE” ungkap Bryan Kariuw.
Liputan : Erwin Banea.
Editor : Harry