Ridwan Badallah, Aplikasi Sumaker, Mempercepat Dan Memudahkan Tanpa Kertas

SPIONNEWS, Batauga – sejumlah puluhan operator di seluruh instansi Kabupaten Bitung Selatan termasuk operator desa dan kelurahan kecamatan se Kabupaten Buton Selatan mengadakan pelatihan mengikuti Sosialisasi Aplikasi Sumaker, di mana aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah administrasi yang akan dilakukan oleh setiap instansi di wilayah Kabupaten Buton Selatan.Kegiatan ini pun dihadiri oleh seluruh OPD, dan diikuti secara online oleh operator desa dan kecamatan yang ada di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh PJ Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah di Gedung Wisata Batauga, Senin, 23/12/2024.

Saat ini setelah membuka acara tersebut, PJ. Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah mengatakan “Aplikasi ini merupakan aplikasi yang sudah digunakan Kemenkumham, di mana aplikasi ini termasuk aplikasi yang menang di tahap nasional, aplikasi ini sebenarnya dikasih yang sederhana simple dan mudah digunakan” ungkapnya, kepada awak media.

Lanjutnya, aplikasi ini pun sudah 2 tahun terakhir digunakan oleh Pemprov Sulawesi Tenggara, sebenarnya harapan dari Pj Gubernur, aplikasi ini bisa diterapkan di seluruh kabupaten kota yang ada di Sulawesi Tenggara.

“Dan kebetulan Alhamdulillah saya dipercayakan menjadi Pj. Bupati Buton Selatan, apakah hari ini saya harus wajib mengimplementasikan aplikasi ini dalam pemerintahan Kabupaten Buton Selatan, dengan harapan bahwa, setiap surat-menyurat yang ada di instansi Kabupaten Buton Selatan sudah tidak lagi menggunakan surat melainkan dengan menggunakan aplikasi Sumaker ini” tuturnya.

Kata Ridwan, dengan aplikasi ini, surat yang tadinya sulit ditandatangani saat kepala dinas di luar kota maka akan lebih mudah digunakan, sehingga mempermudah dan mempercepat urusan administrasi, dalam aplikasi ini pun terdapat barcode yang tidak bisa digandakan dan memberikan jaminan keaslian dari surat tersebut.

“Karena dalam aplikasi tersebut sudah terdapat tanggal surat jenis surat uraian surat dan tanggal ditandatangani oleh pejabat tersebut” ucapnya.

Menurut, Ridwan Badallah, manfaat untuk dinas terkait itu sudah diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2022Tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Perpres ini mengatur mengenai identifikasi, penyelenggaraan, pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pelindungan. Dan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2018. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dengan ini semua pemerintahan kita memang sudah ter digitalisasi, dan tuntutan zaman yang semakin maju. ( Ha).

Editor: Harry

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *