SPIONNEWS.ID, Maluku – Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 % menjadi 12 % akan diberlakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai 1 Januari 2025 mendatang. Penerapan PPN naik menjadi 12 % sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemerintah RI menerapkan kebijakan ini untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hal itu diungkapkan oleh Sekertaris Umum IMM Ambon, Mutaqin Heluth S.H. kepada wartawan spionnews.id di Kota Ambon Provinsi Maluku, Selasa, 31/12/2024.
Meski demikian, lanjut Mutaqin, kenaikan PPN menjadi 12 % tersebut menjadi polemik dan perbincangan di tengah masyarakat. Rencana Pemerintah RI menetapkan tarif PPN naik 12 % pada 2025 menimbulkan kritik hingga penolakan dari berbagai kalangan. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan masyarakat karena menyebabkan harga sejumlah barang dan jasa naik. “Dengan kata lain kebijakan ini dianggap bisa menambah jumlah pengeluaran,” imbuhnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, banyak pihak yang menyebut bahwa kebijakan itu akan semakin menurunkan daya beli masyarakat yang saat ini sedang merosot.
Terkait dengan rencana kenaikan PPN 12 % itu, Sekretaris Umum Ikatan Mahasiswa Muhammdiyah (Sekum IMM) Ambon, Muttaqien Heluth S.H menilai, dampak negatifnya sangat besar. Yakni terutama sangat berdampak terhadap kebutuhan masyarakat sehari-hari, terutama di tengah masa pemulihan ekonomi pasca pandemi ini. “Oleh karena itu rencana kenaikan PPN 12% ini harus ditinjau ulang,” tegas Mutaqin saat di temui di ruang kerjanya.
Lebih jauh Sekum IMM Ambon itu menyampaikan, kebijakan penerapan tarif PPN 12% di 2025 oleh Pemerintah RI itu, dinilai olehnya juga akan sangat merugikan rakyat kedepan, terutama bagi mereka yang pendapatannya masih belum stabil. “Kami berharap supaya pemerintah untuk segera mengkaji ulang lagi kebijakan atas rencana kenaikan PPN 12% itu. Pasalnya dampaknya sangat besar bagi masyarakat kecil,” ujar Muttaqin. (Erwin Banea)















