SPIONNEWS, Buton Selatan, 6 /1/ 2025 – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan melaksanakan pemusnahan buku nikah kadaluarsa sebanyak 354 pasang dengan cara dibakar sesuai prosedur yang berlaku bertempat di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Buton Selatan. Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah. Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan buku nikah yang sudah tidak berlaku oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Plt. Kepala Kantor Kemenag Buton Selatan, H. Muh. Ilham Ibnu Wahid, menyampaikan bahwa buku nikah yang kadaluarsa berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memasukkan data palsu dengan tujuan yang tidak sesuai.
“Langkah ini penting dilakukan untuk menjaga keabsahan dokumen pernikahan dan untuk menghindari buku nikah kadaluarsa beredar di masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa sejak 30 Oktober 2024 buku nikah cetakan 2022 sudah tidak bisa digunakan lagi sehingga bagi Pengantin yang melangsungkan pernikahan ditanggal itu dipastikan sudah mendapatkan buku nikah cetakan terbaru yakni cetakan 2024.
Perubahan format buku nikah yang paling mencolok adalah perubahan warna cover. Jika sebelumnya buku nikah untuk suami berwarna hijau dan untuk istri berwarna coklat, kini semuanya berwarna hijau dengan format yang berbeda dengan versi sebelumnya, tambahnya.
Pemusnahan buku nikah ini juga membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi terhadap Barang Milik Negara (BMN). Buku nikah yang dimusnahkan ini secara administrasi sudah kadaluarsa karena telah digantikan oleh buku nikah terbitan baru yang mulai berlaku efektif sejak 30 Oktober 2024, jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penghapusan ini dilakukan berdasarkan pedoman yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.06/2015 tentang Pendelegasian Kewenangan dan Tanggung Jawab Tertentu dari Pengelola Barang ke Pengguna Barang, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 607 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan dan Tanggung Jawab Pengguna Barang dalam Pengelolaan Barang Milik Negara.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian Agama Kabupaten Buton Selatan dalam menciptakan pelayanan publik yang bersih, tertib, dan transparan.
Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah Kepala Seksi dan Staf lingkup Kantor Kementerian Agama Kab. Buton Selatan.(Ha)
Editor: Harry
.