Ada Peserta Magang Baru, Tidak Sesuai Dengan Surat Edaran

SPIONNEWS.ID, Batauga – Belum lama ini Bupati Buton Selatan mengeluarkan surat edaran tentang tidak diterimanya peserta magang untuk tahun 2025, hal ini terkait tentang banyaknya peserta magang yang sudah ada di Kabupaten Buton Selatan dan telah mengikuti tes PPPK, yang sudah diselenggarakan di tahun 2024 lalu.

Menurut salah satu warga, dirinya juga merupakan salah satu peserta magang yang belum lama ini ikut dalam tes seleksi P3K yang mana dalam hasil tesnya dirinya belum dinyatakan lulus, namun ada beberapa hal yang tetap ia pertahankan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan setiap peserta P3K yang ikut pada tahun 2024 jika tidak memenuhi standar maka akan menjadi pekerja P3K paruh waktu.

Namun Belum lama ini ia mendapati ada beberapa peserta magang baru yang direkomendasikan oleh pihak terkait untuk bisa bekerja di dinas tertentu. Menurutnya hal ini sangat tidak sesuai dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Pj. Bupati Buton Selatan.

Dirinya berharap agar pihak-pihak terkait dapat mengevaluasi hal yang sudah menjadi prioritas utama dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan. Dirinya pun berharap agar pengabdian sebagai karyawan magang yang ada di dalam kantor dinas dapat merasakan nikmat dari pemerintah daerah berupa tunjangan seperti ongkos makan ataupun akomodasi transportasi.

Saat dikonsultasikan oleh salah satu Pakar Hukum yang ada di Kota Baubau, Lukman Al Hakim mengungkapkan, pada dasarnya magang yang ada di instansi pemerintah memang tidak diberi tunjangan oleh pemerintah tersebut ataupun magang di perusahaan swasta bila hal itu dilakukan atas dasar studi atau melakukan penelitian untuk menyelesaikan pendidikan.

“Namun berdasarkan aturan pemerintah pusat bahwa peserta magang yang masuk dalam database P3K sudah bisa diberikan beberapa tunjangan yang dapat meringankan kerja-kerja di instansi terkait,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk melakukan pemutusan kerja biasanya dilakukan menggunakan kesepakatan kerja yang telah ditandatangani bersama, baik bagi peserta magang maupun bagi instansi terkait di mana ketika pemegang sudah menyelesaikan magangnya maka akan diberikan sertifikat sebagai kualifikasi hasil dari magang dalam dinas terkait atau perusahaan terkait tersebut.

Kegiatan magang tidak memberikan gaji kepada para pesertanya. Namun dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, peserta magang memperoleh uang saku sebagai salah satu hak selama menjalani program tersebut.

“Beberapa hal yang meliputi uang saku yaitu biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri Pasal 13 Ayat (2),” ungkapnya.

Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan

Ketika seseorang menjalankan magang, ada banyak hak yang diperoleh peserta pemagangan, termasuk uang saku yang sudah disebutkan. Selain itu, ada juga beberapa kewajiban yang perlu dijalankan peserta.

Berikut hak dan kewajiban peserta pemagangan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14.

Apakah Magang Digaji? Kegiatan magang tidak memberikan gaji kepada para pesertanya.

Namun dikutip dari akun Instagram Kementerian Ketenagakerjaan RI, peserta magang memperoleh uang saku sebagai salah satu hak selama menjalani program tersebut.Beberapa hal yang meliputi uang saku yaitu biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta magang. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Pasal 13 Ayat (2).Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan

Ketika menjalankan magang, ada banyak hak yang diperoleh peserta pemagangan, termasuk uang saku yang sudah disebutkan. Selain itu, ada juga beberapa kewajiban yang perlu dijalankan peserta. Berikut ini Hak dan Kewajiban Peserta Pemagangan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri Pasal 13 ayat (1) dan pasal 14, sebagai berikut :

Hak Peserta Pemagangan

  1. Memperoleh bimbingan dari Pembimbing Pemagangan atau Instruktur memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan.
  2. Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan Memperoleh uang saku Diikutsertakan dalam program jaminan sosial.
  3. Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan Kewajiban Peserta Pemagangan Menaati perjanjian pemagangan Mengikuti program pemagangan sampai selesai.
  4. Menaati tata tertib yang berlaku di Penyelenggara Pemagangan.
  5. Menjaga nama baik Penyelenggara Pemagangan.

Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

Tak hanya peserta, penyelenggara pemagangan juga mempunyai hak dan kewajiban. Berdasarkan peraturan yang sama, berikut Hak dan Kewajiban Penyelenggara Pemagangan sesuai Pasal 15 dan 16 sebagai berikut :

Hak Penyelenggara Pemagangan :

  1. Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan.
  2. Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.

Kewajiban Penyelenggara Pemagangan :

  1. Membimbing peserta pemagangan sesuai dengan program pemagangan.
  2. Memenuhi hak peserta pemagangan sesuai dengan perjanjian pemagangan.
  3. Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
  4. Memberi uang saku kepada peserta pemagangan.
  5. Mengikutsertakan peserta pemagangan dalam program jaminan sosial.
  6. Mengevaluasi peserta pemagangan.
  7. Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan. ( Ha).

Editor : Harry & Sdr. RAL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *