Kadis BKPSDM Buton Selatan, Perjuangan Hak – Hak PPPK, Sesuai Amanah Pemerintah Pusat

SPIONNEWS.ID, Buton Selatan – Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan (Busel) telah menggelar rapat koordinasi antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas serta menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait rekrutmen Pegawai dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu.

Dalam rapat tersebut, beberapa usulan telah dijadikan rekomendasi dan akan diputuskan setelah anggota dewan melakukan sinkronisasi antara database yang diterbitkan oleh pemerintah pusat dan database yang tersedia di daerah.

Rapat tersebut, diselenggarakan di Aula Kantor DPRD Kabupaten Buton Selatan pada Senin, (03/02/2025).

“Persoalan hari ini adalah data honorer dan non-ASN yang dikeluarkan oleh BKN. Data ini merupakan data baku yang sudah terdaftar di BKN per 31 Desember 2022. Semua masukan dari anggota dewan adalah hal yang positif, namun yang dibahas tetaplah data baku. Ini merupakan kebijakan pemerintah pusat, di mana pada tahun ini status honorer sudah ditiadakan.” ungkap Firman Hamza, Kepala BKPSDM Busel, kepada awak media, Senin (03/02/2025).

Selain itu, Ia menambahkan bahwa permasalahannya terletak pada bagaimana penyelesaian bagi tenaga honorer yang diberhentikan. Untuk itu, pemerintah pusat mengajukan sebuah konsep P3K paruh waktu yang diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 900.1.1/227/SJ.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji mereka akan berasal dari belanja pegawai. Instruksi mengenai mekanisme pembayaran gaji juga telah dijelaskan secara rinci dalam peraturan tersebut sesuai dengan surat edaran dari Mendagri.

“Kedepan, seluruh honorer dan non-ASN di Kabupaten Buton Selatan, yang berjumlah 2.385 orang, dapat diselesaikan dengan baik melalui pemikiran bersama antara unsur Pemerintah Kabupaten Buton Selatan,” terangnya.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan bahwa saat ini data yang sudah sesuai baru mencapai tahap pertama dan masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat. Sementara itu, tahap kedua yang sedang berlangsung masih menunggu hasilnya. Setelah seluruh rangkaian proses selesai, langkah selanjutnya akan bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat.

“Hal ini juga merupakan salah satu upaya pemerintah pusat untuk mencegah dan mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia,” ucapnya.

Firman menegaskan bahwa terdapat beberapa kriteria dalam peraturan pemerintah pusat terkait P3K paruh waktu. Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja akan menerima upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.

Selain itu, pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) BKN dapat mendaftar dan mengikuti seleksi P3K tahap 1, termasuk mereka yang tidak lulus CPNS atau tidak mendapatkan formasi jabatan yang dibutuhkan. Ketentuan ini berlaku dalam masa transisi.

“Kriteria P3K paruh waktu meliputi pegawai non-ASN yang telah terdata oleh BKN pada tahun 2022 dan mengikuti seleksi ASN tahun 2024, pegawai non-ASN lainnya yang mengikuti tahapan P3K tahun 2024, serta pegawai non-ASN yang mendaftar dalam pengadaan P3K tetapi tidak mendapatkan formasi. Selain itu, kebijakan ini juga berlaku jika tidak tersedia anggaran dalam belanja pegawai,” jelasnya.

Terakhir, ia mengungkapkan bahwa syarat untuk masuk dalam P3K paruh waktu adalah memiliki ijazah yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, terdaftar dalam database, atau memiliki masa kerja paling lama 2 tahun saat mendaftar ASN tahun 2024, serta mendaftar dan mengikuti seleksi pada tahun 2024. (Ha)

Editor: Harry & Sdr. LN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *