SPIONNEWS ID MALUKU – JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Tak terkecuali Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dengan pagu anggaran Rp220 miliar, Kementerian Keuangan juga meminta LPSK melakukan efisiensi sebesar Rp144 miliar atau 62% dari pagu semula. Sontak, tersisa Rp 88 miliar dari pagu anggaran yang dapat digunakan untuk belanja pegawai, operasional kantor dan pelaksanaan perlindungan saksi dan korban. Minimnya anggaran pasca efisiensi, Ikatan Pegawai LPSK mengingatkan pimpinan untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan kepada publik. Mengingat, sisa anggaran yang sangat terbatas untuk melakukan layanan publik. Bahkan, Pegawai LPSK meminta waktu khusus dengan para pimpinan untuk membahas situasi terkini di area pelataran Gedung LPSK.
Hal ini disampaikannya via seluler Senin (10-2-2025).
Dalam pertemuan itu, Ikatan Pegawai LPSK menitipkan sejumlah pesan kepada jajaran Pimpinan LPSK. Ketua Ikatan Pegawai LPSK Tomy Permana mengungkapkan, beberapa pesan yang disampaikan kepada pimpinan, antara lain mendorong mereka untuk berani menyampaikan moratorium layanan perlindungan, tuturnya
Kata Tomi Permana “LPSK akan kesulitan memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dengan anggaran yang tersisa. Jika dipaksakan pun, dengan segala keterbatasan, di khawatirkan dapat mengganggu bahkan mengurangi kualitas perlindungan.
Baca Juga : Kejahatan Terhadap Anak Disinyalir Masih Berpotensi Terjadi Di SBB
Lebih lanjut kata Tomy, Ada persoalan lain yang kami sampaikan yaitu meminta Pimpinan LPSK segera menerapkan work from anywhere (WFA) bagi pegawai. Karena dampak dari efisiensi, sejumlah fasilitas kerja di kantor dikurangi, seperti listrik dan lainnya.
Tomy menegaskan kepada unsur pimpinan bahwa efisiensi anggaran ini jangan sampai menyentuh isu pengurangan pegawai maupun hak-hak mereka, termasuk mereka yang merupakan pegawai kontrak dan outsourcing.tutup
Editor : Erwin Banea

