SPIONNEWS.ID, MALUKU – Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Provinsi Maluku menduga adanya pelanggaran dalam penarikan retribusi sampah di Kota Ambon.
Koordinator RUMMI Fadel Rumakat, mengungkapkan, adanya ketidaksesuaian nominal retribusi yang ditetapkan pihak ketiga kepada para pedagang dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut Fadel, nominal retribusi sebesar Rp 5000 yang diberikan kepada pedagang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Padahal, berdasarkan Peraturan Walikota dan Peraturan Daerah terkait retribusi persampahan, biaya yang ditetapkan hanya sebesar Rp 1000/ lapak
“Penetapan nominal Rp5.000 ini tidak punya referensi yang sah. Tidak jelas dasar hukumnya dari mana,” ujar Fadel saat memberikan memberikan keterangan kepada wartawan Spionnews, Rabu (16/4/2025) di kota ambon.
Baca juga : Pembangunan SD Inpres 2 Buano Utara Terbengkalai, Gedung Sekolah Tanpa Penghuni
Lebih lanjut, Fadel juga menduga adanya indikasi praktek Kolusi, Korupsi, Nepotisme (KKN) dalam penunjukan pihak yang bertanggung jawab atas pengumpulan retribusi oleh Pemerintah Kota Ambon.
Menurutnya, retribusi sampah seharusnya menjadi salah satu sumber pendapatan Andalan bagi Pemerintah Kota Ambon, mengingat potensinya yang besar untuk mendukung pembangunan daerah.
“Potensinya jauh lebih besar dibandingkan jenis retribusi lain, seperti IMB pajak, namun selama ini justru dianggap remeh, seolah-olah tidak penting bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.
RUMMI menduga ada oknum yang memanfaatkan potensi retribusi sampah untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok, dengan cara-cara yang melanggar hukum.
Terkait hal ini, Fadel menyatakan akan bermaksud mengumpulkan sejumlah bukti untuk dijelaskan lebih lanjut
“Jika terbukti terjadi penyimpangan yang mengarah pada praktek memperkaya diri sendiri atau kelompok sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, RUMMI akan segera melaporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH),” Tutupnya (ABR)
Editor : EB