Pemasaran Daerah Sebuah Model Strategi Pembangunan Daerah

Oleh : Ir. Amirullah Lubis, M.Si

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Perubahan besar di ujung melinium kedua di Indonesia ditandai dengan gejolak diberbagai bidang kehidupan yang menimbulkan krisis multi dimensional, perubahan tersebut ternyata berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dari perubahan dilevel global-internasional yang dari hari ke hari yang cenderung mengarah keborderless. Konsep perdagangan bebas, pengolahan lingkungan yang berkelanjutan dan hak azasi manusia (HAM) adalah beberapa contoh yang menunjukkan ketergantungan suatu negara dengan negara lain dan makin terbukanya interaksi antar bangsa. Dengan demikian dapat dikemukakan bahwa terdapat tiga perubahan besar yang saling terkait baik dalam tatanan lokal nasional, maupun internasional yang akan mempengaruhi pembangunan daerah di tanah air, ketiganya meliputi :

  1. Di tingkat lokal perubahan tersebut ditandai dengan digulirkannya paket UU otonomi daerah (UU No 22 dan 25 tahun 1999 yang telah mendapat revisi menjadi UU No 32 dan 33 tahun 2004). Kedua UU tersebut telah menggeser dua hal penting yang sebelumnya ditabuhkan yaitu power sharing dan financial sharing. Akibat dari hal tersebut mulai terlihat perubahan yang sangat fundamental dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Manajemen pemerintahan dan pembangunan daerah pun mengalami perubahan dari yang bersifat sentralistik ke desentralistik.
  2. Di level nasional telah terjadi perubahan besar dibidang politik yang ditandai dengan runtuhnya orde baru oleh gerakan reformasi diujung abad ke dua puluh. Arus besar perubahan politik tersebut tak urung menggeser sistem politik dari yang bersifat otoritarian menjadi demokratik. Kondisi ini menuntut perubahan yang mendasar didalam praktek penyelenggaraan ke pemerintahan yang baik (Good Governance) yang harus diikuti dengan proses pemberdayaan masyarakat.
  3. Dengan diberlakukannya  era perdagangan bebas dan semakin kencangnya isu bidang lingkungan dan HAM menuntut setiap  negara yang peduli untuk mengglobalkan orentasi pengelolaan pemerintahannya yaitu dari local orentation ke global-cosmopolit orentation. Konsekwensi logis dari perubahan ini mengisyaratkan peningkatan kualitas sumberdaya manusia (SDM) bagi penyelenggara pemerintah dan masyarakat. Bagi pemerintah hal ini berarti adanya keharusan untuk meningkatkan profesionalisme di segala bidang khususnya pelayanan kepada costumer.

Perubahan Pada Pemerintah Daerah.

Bagi pemerintah daerah, perubahan ditingkat lokal akan memaksa mereka untuk merubah diri dari pemerintah yang bersifat monopoli menjadi pemerintahan yang wirausaha kompetitif (bureuratic monopolistic menjadi entrepreneurial competitif). Pemerintah yang wirausaha mengharuskan pemerintah daerah jeli dan selalu berfikir keras dalam melihat peluang dalam rangka mensejahterakan masyarakatnya. Sedangkan pemerintah yang kompetitif mengharuskan pemerintah daerah siap berkompetisi dalam memajukan ekonomi daerah, mengundang investor dan terlebih lagi berkompetisi dalam bidang pelayanan yang prima kepada masyarakat.

Perubahan ditingkat nasional telah memaksa pemerintah daerah untuk mengubah diri dari pemerintah yang acuh tak acuh menjadi pemerintah yang mengutamakan kepentingan masyarakat dan bertanggung jawab (cusumer driven dan accuntable goverment). Ibarat sebuah perusahaan, sehingga sebagai custumernya yang patut mendapat layanan agar setiap keinginan mereka direspon, sehingga diperoleh kepuasan yang optimal. Sementara itu accountable goverment akan menempatkan akuntabilitas publik pada posisi utama dengan semangat memberikan pertanggung jawaban tugas-tugas pemerintahan kepada costumernya.

Perubahan ditingkat global akan mendorong pemerintahan daerah untuk mentransformasikan diri dari pemrintahan yang inward looking menjadi outward looking. Perubahan didunia internasional disikapi dengan positif, daerah harus mau tak mau harus siap menerima investor, barang asing dan kepemilikan asing sepanjang menguntungkan dan mensejahterakan masyarakatnya. Perubahan besar terjadi dikancah internasional dapat berimbas keberbagai daerah sehingga perlu diikuti, dicermati dan direspon.

Perubahan yang diharapkan tersebut tentu saja tidak serta merta dapat terlaksana, perubahan yang cukup signifikan bahkan dibeberapa hal terkesan sangat progresif, ternyata tidak selalu berjalan dengan mulus dan sesuai yang diinginkan. Disana sini sering terjadi salah penerapan akibat terbatas pengertian dan pemahaman.

Otonomi daerah yang merupakan salah satu kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dimaksudkan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat daerah dalam menghadapi perkembangan dari dalam maupun luar negeri termasuk tantangan persaingan global, ternyata dalam pelaksanaannya tidak selalu berjalan mulus. Berbagai ciri yang diharapkan muncul dalam pelaksanaan otonomi daerah ternyata tidak terjadi seperti yang diharapkan, seperti (1) Ciri demokrasi dalam pelaksanaannya terkendala dengan pemaksaaan kehendak mau menang sendiri, (2) Ciri partisipasi yang diharapkan berlangsung dimasyarakat ternyata terinduksi dengan gejala mobilisasi dan egoisme daerah yang anti pluralistic, dan (3) Ciri kreatif yang diharapkan meningkatkan inovasi dan kreativitas dalam pengambilan keputusan dalam pelaksanaannya muncul sifat eksploitatif, seperti menaikan tarif dan memperluas retribusi/pajak daerah sehingga menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Penyimpangan yang terjadi tersebut ternyata tidak dapat terhindarkan akibat eforia otonomi yang tak terkontrol. Apabila hal tersebut berlangsung terus menerus tidak diubah maka akan merugikan semua pihak. Kalau satu ketika ada rating dalam pelaksanaan otonomi, khususnya dalam pelayanan kepada publik, sebagaimana dilakukan dunia perbankan, maka daerah yang salah dalam mempraktekan otonomi akan turun ratingnya.Penurunan ini bukan tak mustahil akan berdampak pada besarnya investasi maupun PDRB secara keseluruhan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat. Berbagai perubahan besar tersebut memaksa pemerintah daerah untuk meninjau ulang pendekatan dan cara pandang mereka didalam mengelola daerah.

Pemasaran Daerah.

Terminologi pemasaran daerah yang merupakan terjemahan bebas dari marketing places merupakan suatu konsep yang relatif baru meskipun secara parsial daerah telah melakukannya dalam batas-batas tertentu. Umumnya yang dipahami dalam memasarkan daerah adalah memasarkan potensi daerah yang lebih spesifik lagi memasarkan potensi yang kasat mata (tangible), seperti potensi pertambangan, perkebunan, perikanan, kehutanan dan parawisata alam. Sangat jarang orang memasarkan daerahnya dari sisi yang tidak kasat mata (ingtangible) seperti letak daerah, SDM yang terdidik dan terampil, kemudahan dan kenyamanan dalam pelayanan. Hal tersebut dapat terjadi karena selama ini tantangan yang muncul belum dianggap sebagai tantangan yang harus diatasi dengan kompetisi. Ada daerah yang hanya masih melihat dari keunggulan komparatif dari pada keunggulan kompetitif.

Dengan demikian memasarkan daerah dapat berarti sebagai merekayasa suatu daerah agar mampu memenuhi dan memuaskan keinginan dan ekspektasi dari target pasarnya (costumernya). Target pasar yang pertama bagi pemerintah daerah adalah penduduk dan masyarakat didaerah tersebut yang memerlukan pelayanan publik yang memadai. Hal ini menjadi keharusan ketika pemerintah dihadapkan kepada salah satu fungsi pemerintah yaitu fungsi pelayanan; kedua adalah mereka yang disebut sebagai TTI (trader, tourist, investor)) baik yang berasal dari dalam negri maupun luar daerah; ketiga adalah mereka yang disebut TDO yaitu talent (SDM yang berkualitas), develover (pengembang) dan organizer (pengorganisasian event) dan semua pihak yang memiliki kontribusi dalam membangun keunggulan bersaing daerah. Membangun keunggulan bersaing daerah merupakan upaya  peningkatan produktivitas (nilai output yang dihasilkan per unit-unit yang digunakan) yang pada gilirannya akan menaikan kualitas dan standar hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Dasar pemikiran ini adalah menarik sumberdaya terbaik dari dalam maupun luar daerah (nasional maupun internasional) sebagai landasan bagi daerah untuk memacu produktivitasnya. Dengan demikian harus ada upaya membuka diri dan mendorong seluruh komponen masyarakat agar TTI/TDO dan sumberdaya dari luar dapat masuk tanpa hambatan berarti. Pemikiran pokoknya putra daerah adalah sebuah sikap yang merugikan daerah sendiri dan sudah waktunya dihapuskan. Contoh konkrit dan positif dari negara-negara maju adalah dalam memberikan prioritas status penduduk tetap (parmanent resident) bahkan warga negara bagi mereka yang dapat memberikan nilai tambah dalam meningkatkan produktivitas nasional/daerah secara signifikan seperti pemodal, mereka yang punya keahlian dan kelibihan khusus.

Langkah Strategik (three step formula)

Model sebagaimana terlihat pada three step formula pada dasarnya terdiri atas tiga langkah strategic. Pertama menjadi tuan rumah yang baik (be a good host) bagi target pasar daerah, kedua memperlakukan target pasar semestinya (treat your guest properly) dan terakhir membangun sebuah rumah yang nyaman bagi target pasar (building a home sweet home). Langkah strategic pertama merupakan upaya menarik target pasar (costumer acguisition), yang kedua adalah pemuasan (costumer satisfaction), dan langkah ketiga merupakan upaya mempertahankan target market (costumer retension). Langka strategic tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut :

  1. Untuk menjadikan tuan rumah yang baik maka harus terjadi kolaborasi kohesif anatara masyarakat (community), kalangan bisnis/wirausaha (entrepreneurs), dan pemerintah daerah (government), tiga pelaku pemasaran ini harus saling mengedukasi dan berkomunikasi intensif agar diperoleh persepsi yang sama, sehingga gerak mengenai perlunya menarik TTI/TDO menjadi lebih intensif dan kondusif. Dari segi aktivitas masyarakat tiga pelaku utama diatas harus mendorong agar semua lapisan masyarakat (termasuk LSM, DPRD) bersifat welacome terhadap kedatangan TTI/TDO dan sumber dari luar.
  2. Memperlakukan TTI/TDO secara semestinya yang berarti bahwa suatu daerah haruslah mampu mengidentifikasi keinginan dan ekspektasi mereka secara responsive memenuhi keinginan tersebut. Pada hakekatnya tujuan dari pada langkah ini adalah upaya pemuasan target pasar yang sudah masuk kesuatu daerah agar mereka menjadi betah dan mampu menjalankan aktivitasnya dengan baik untuk dapat melakukannya, mau tak mau harus secara terus menerus memperbaiki liveability, investability dan visitability.
  3. Untuk membangun rumah yang nyaman bagi kegiatan TTI/TDO maka daerah harus menyediakan wahana yang memadai bagi aktivitas mereka. Penyediaan wahana (infrastruktur/suprastruktur) yang memadai untuk menunjang operasional investasi merupakan salah satu daya tarik yang dicari investor.

Prasyarat Pemasaran Daerah.

Didalam mewujudkan ketiga langkah tersebut diatas diperlukan berbagai prasyarat yang harus disiapkan dan dipenuhi oleh daerah. Secara umum pendekatan yang digunakan sebaiknya bersifat kewirausahaan. Tiga elemen penting yang harus dilakukan adalah :

  1. Penetapan Visi Daerah.

Visi daerah disepakati oleh seluruh petaruh (stakeholder) sumberdaya secara bersama. Visi yang disusun merupakan gambaran dan arahan serta koridor mengenai akan dijadikan apa dan kemana daerah akan dibawah. Dengan demikian penempatan visi hendaknya terfokus kepada upaya kearah mana sumberdaya daerah akan dialokasikan, kompetensi tertentu apa yang akan dipupuk serta keunggulan bersaing apa yang akan dibangun.

  • Membangun Budaya Entrepreneurial.

Elemen ini sangat penting dan biasanya perubahan ini merupakan perubahan budaya (culture changes) dan mental baik untuk aparat pemerintah daerah maupun masyarakat.

  • Membangun Strategi yang Kokoh.

Penyusunan strategi daerah ini adalah perumusan apa yang disebut Three Strategi Triangle, yaitu perumusan posisioning, pengembangan deferensiasi dan membangun merek (brand) daerah. Posisioning adalah upaya untuk membangun kesan positif tertentu dibenak target pasar, Diferensiasi adalah upaya untuk membedakan diri dengan pemberian nilai yang unik dan berbeda dari daerah lainnya, khususnya para pesaing. Sementara itu merek daerah dapat dicapai dengan menciptakan posisioning yang tepat dan ditopang oleh diferensiasi yang kokoh. Guna melengkapi three strategic triangle ini daerah harus mulai melakukan segmentasi pasar dan secara spesifik memilih target pasar utama untuk dibidik.

Penutup.

Keberhasilan penerapan konsep pemasaran daerah diperlukan mengingat kewenangan yang telah diberikan kepada daerah dalam era otonomi daerah menuntut daerah semakin mandiri. Konsekwensinya akan timbul persaingan antar daerah guna mencapai kemandirian tersebut. Kompetisi antar daerah tersebut seharusnya mendorong daerah memberikan pelayanan yang baik bagi target pasarnya, dengan demikian ujung dari otonomi daerah yaitu peningkatan kualitas manusia dan kesejahteraan rakyat sedikit demi sedikit dapat tercapai.

Penulis adalah Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Masyarakat Seram Utara Raya (Manusela Center) dan Alumni Magister Ekonomika Pembangunan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Editor : Erwin Banea

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *