SPIONNEWS.ID, BAUBAU – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau mulai melakukan rapat membahas RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) Perubahan tahun 2025 di Aula PO5 Kantor Bappeda Kota Baubau, Rabu (30/4/2025). Rapat ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Baubau, Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc dengan serius dan penuh perhatian yang dihadiri Kepala OPD dan didampingi oleh Kasubag Perencanaan dan atau Fungsional Perencana se Kota Baubau.
Dalam arahannya, Wakil Wali Kota Baubau, Wa Ode Hamsinah Bolu mengungkapkan, untuk RKPD Perubahan 2025 harus dapat disesuaikan, baik itu arah kebijakan umum anggaran perubahan dari pusat yang sifatnya regulasi dan ada aturan baru yang mengharuskan untuk meluruskan barisan hingga ke kabupaten kota di bawah. Kemudian juga perubahan anggaran dan juga perubahan rencana strategis, baik yang ada dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia maupun Tri Cita Gubernur Sultra serta Visi dan Misi yang diusung oleh kepala daerah yang sekarang ini.

Wa Ode Hamsinah Bolu mengakui, memulai pemerintahannya tidak dimulai dari awal bulan Januari 2025, akan tetapi sudah dua bulan terlewatkan, sehingga ini menurut orang nomor dua di Kota Baubau, menyebabkan sedikit harus bergerak cepat dan harus melakukan penyesuaian-penyesuaian yang pada akhirnya tidak mudah.
Apalagi seperti yang diketahui, lanjutnya bahwa, dengan adanya program nasional yang begitu banyak memang harus disikapi jika ingin terus begerak pada gerbong yang sama, sebab ini suatu keharusan. Pihaknya berterima kasih kepada kepala OPD yang sudah bersama-sama memeras anggaran untuk bisa memenuhi target efisiensi meskipun tentu tidak mudah bagi kepala OPD untuk menyelesaikan hal ini.

“Kita tunaikan RKPD perubahan ini dengan cepat dan jangan menunggu batas waktu, lebih cepat lebih baik karena kami pimpinan yang didampingi Kepala Bappeda juga butuh waktu untuk menimbang-nimbang dimana yang perlu subsidi yang lebih besar dan kami juga akan mengkaji mana yang perlu didukung ekstra dan mana yang akan dikurangi,” tegasnya.
Untuk itu, Wakil Wali Kota Baubau itu meminta agar di dalam perubahan RKPD ini juga membuka alur-alur proses perubahan yang memberi ruang partisipatif masyarakat, dimana itu menjadi kewajiban bagi pimpinan daerah demi untuk kepentingan masyarakat Kota Baubau Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (PPID Baubau)

Editor : Rusly, S.Mn.