SPIONNEWS.ID, MALUKU – Dugaan Pelanggaran anggaran/Administrasi oleh Mantan Pejabat Desa Air Ternate, Kecamatan Kepala Madan, Mantan pejabat Desa Air ternate arman lina, diduga tidak menyerahkan laporan keuangan di kepemimpinannya kepada pejabat baru. Hingga saat ini, pejabat Desa tersebut belum bisa mancairkan anggaran tahun ini. Karena laporan keuangan selama masa jabatannya, arman lina, yang menjadi dasar penting untuk proses pertanggungjawaban dan pencairan anggaran desa tahun ini. Hasil investigasi diduga selama masa menjabatnya, tidak pernah melakukan transparansi terkait penggunaan anggaran desa, baik kepada perangkat desa, BPD, maupun masyarakat, diduga mulai dari pencairan APBDes awal yang anggaran belanjanya sebanyak Rp 3,213,000.00 dan APBDes yang di alokasikan sebagai dana desa sebanyak 676,918,250.00 kini pun tidak ada transparansi kepada perangkat Desa maupun masyarakat setempat.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyelewengan dana desa karena adapaun terjadinya keluhan dari pada perangkat desa yang kian tidak mendapatkan gajinya, dan masyarakat yang mendapatkan BLT tidak diberikan haknya, dan kami masyarakatnya menduga jangan angggaran sebanyak itu telah dipergunakan untuk mantan Pejabat Kepala Kesa melakukan pembelian kopra/kelapa, sebab kita melihat gajinya seorang pejabat kepala Desa tidak untuk membeli kopra/kelapa tetapi yang terjadi di lapangan selama masa jabatannya beliau telah membelikan kopra dengan ratusan karung.
Hal ini juga lebih meyakinkan masyarakat Desa Air Ternate bahwa ada terjadinya penggerapan dana desa selama masa jabatannya.
tindakan ini telah menunjukkan keambisian mantan pejabat kepala Desa Air-ternate, dan menghambat proses pencairan dana desa tahun berjalan dan berpotensi merugikan masyarakat luas karena program-program desa tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal.
Dengan ini, kami mendesak agar pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan yang diperlukan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
Hal ini menyebabkan terhambatnya proses pencairan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2024–2025, karena tidak ada dokumen pertanggung jawaban atas penggunaan dana sebelumnya. karena ini menyalahi ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa.
Selama menjabat, mantan pejabat desa tidak pernah melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dalam proses penyusunan, pelaksanaan, maupun evaluasi APBDes. Terhambatnya pencairan dana desa yang sangat dibutuhkan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Kehilangan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa akibat ketertutupan dan dugaan penyimpangan dana. Potensi kerugian keuangan negara apabila dana desa sebelumnya tidak dapat dipertanggung jawabkan sesuai prosedur melakukan audit dan pemeriksaan khusus (audit investigatif) terhadap keuangan Desa Air Ternate selama masa jabatan mantan penjabat
Pablo tomia mendesak BPK untuk Memanggil dan memeriksa mantan pejabat kepala desa Air-ternate terkait laporan keuangan dan administrasi desa sealam masa jabatannya.Dan memberikan sanksi administratif atau hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan, apabila terbukti terjadi pelanggaran.Mendorong percepatan serah terima dokumen dan aset desa, agar pemerintahan desa saat ini dapat menjalankan tugas dan mencairkan anggaran secara sah dan legal.
Penulis : Pablo Tomia (Mahasiswa Unpatti
Editor : Erwin Banea

