Peralihan Status IAIN Ambon Dan Dugaan Salah Bayar Lahan Masyarakat, RUMMI Anggaran Negara Dikemanakan ?

SPIONNEWS.ID, MALUKU – Per 24 Mei 2025, Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon resmi beralih status menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Abdul Muthalib Sangadji (UIN AMSA).  Perubahan ini merupakan bagian dari transformasi nasional yang mencakup 11 Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).  Penyerahan Peraturan Presiden (Perpres) terkait alih status ini dilaksanakan pada 26 Mei 2025 lalu di Jakarta. Namun kini terjadi persoalan pada lahan pembangunan yang diduga ada terdapat salah bayar atas lahan kampus tersebut.

Hal ini di sampaikan kordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) Fadel Rumakat kepada awak media Kamis, (29/05/2025) di Kota Ambon.

Fadel Rumakat menyampaikan, sejak tahun  2017, terdapat sengketa lahan seluas 60 hektare di Dusun Lengkong, Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah,  Provinsi Maluku. Pembangunan di lahan tersebut direncanakan untuk infrastruktur pembangunan kampus cabang IAIN Ambon yang melibatkan 41 warga sebagai pemilik lahan dan harga yang disepakati adalah Rp55.000 per meter persegi, dengan total nilai mencapai Rp33 miliar.

Baca Juga : SMN Student Associate Maluku Menagih Implementasi 32 Program Kerja Bupati SBB

”Namun, pada Oktober 2024, warga mengklaim belum menerima pembayaran ganti rugi lahan.  Mereka menyayangkan dana sebesar Rp27 miliar yang telah dicairkan digunakan oleh oknum yang diduga sebagai mafia tanah dan tidak disalurkan kepada pemilik lahan yang sah.  Sebagai bentuk protes, warga memasang ‘sasi’—tanda pelarangan aktivitas adat—di lahan tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut RUMMI menuturkan, pada prinsipnya warga mendukung pembangunan kampus IAIN ambon untuk kepentingan umum apalagi untuk kepentingan pendidikan di atas lahan miliknya namun, mereka meminta hak-hak atas kepemilikan lahannya yang di pakai untuk pembangunan kampus IAIN terbayarkan namun yang terjadi sampai saat ini warga belum menerima haknya.

Lebih jauh RUMMI menambahkan, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp33 miliar untuk pembebasan lahan tersebut, namun warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana tersebut terutama bagi mereka yang belum menerima pembayaran yang telah dijanjikan, untuk itu RUMMI meminta aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini.(ABR)

Editor : Erwin B

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *