Penulis : Muhammad Raihan Alfathir
Hak untuk berdemo di Indonesia merupakan bagian integral dari kebebasan berpendapat, yang di jamin oleh Pasal 28E Undang-Undang Dasar 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun, hak ini tidaklah absolut dan harus diimbangi dengan tanggung jawab untuk menjaga ketertiban umum.
Demonstrasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi pidana paling lama 6 Bulan.Demonstrasi adalah mekanisme yang sah dan penting dalam sistem demokrasi.
Ia menjadi alat kontrol rakyat terhadap kebijakan pemerintah, sekaligus saluran aspirasi publik yang tidak bisa diabaikan. Banyak perubahan besar dalam sejarah Indonesia—seperti Reformasi 1998—lahir dari gelombang demonstrasi.
Tetapi, demonstrasi juga bisa menjadi kontraproduktif jika tidak dilakukan secara damai. Ketika aksi protes berubah menjadi anarki, merusak fasilitas umum, atau menimbulkan ketakutan di masyarakat, maka nilai-nilai demokrasi itu sendiri justru tercoreng.
Kebebasan berpendapat tidak boleh disalahgunakan untuk melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Di sinilah pentingnya keseimbangan antara hak dan tanggung jawab. Negara tidak boleh represif terhadap demonstrasi damai.
Sebaliknya, aparat keamanan wajib melindungi peserta aksi yang menyuarakan pendapat secara tertib. Namun, ketika aksi berubah menjadi kerusuhan, maka penegakan hukum harus tetap dijalankan secara tegas dan adil.
Demonstrasi memang penting sebagai sarana menyampaikan aspirasi, terutama ketika saluran formal dianggap buntu. Banyak perubahan besar dalam sejarah bangsa ini diawali dari aksi protes massa.
Namun, ketika demonstrasi berubah menjadi anarkis, merusak fasilitas umum, mengganggu aktivitas masyarakat, atau bahkan menimbulkan kekerasan, maka nilai perjuangan itu justru ternoda. Kebebasan yang kebablasan bukan lagi bentuk demokrasi, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak orang lain.
Namun, dalam praktiknya, sering kita lihat aparat keamanan bersikap represif terhadap massa yang sebetulnya menyampaikan aspirasi secara damai.
Di sisi lain, ada pula kelompok yang menjadikan demo sebagai alat politik tanpa mempertimbangkan ketertiban umum. Ini menunjukkan bahwa baik masyarakat maupun aparat negara perlu pemahaman dan sikap bijak dalam menyikapi aksi unjuk rasa.
Namun di sisi lain, kita juga meyakini bahwa demonstrasi yang merusak ketertiban, merugikan masyarakat umum, atau mengarah pada kekerasan, tidak dapat dibenarkan. Ketika aksi protes menutup jalan utama, membakar fasilitas publik, atau menimbulkan kepanikan, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga rakyat itu sendiri.
Meskipun hak untuk berdemo dijamin oleh hukum, pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan hak orang lain dan kepentingan umum. Di sinilah muncul dilema antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum.
Demonstrasi yang tidak tertib, anarkis, dan menimbulkan gangguan terhadap masyarakat luas bisa berdampak negatif, seperti kemacetan parah, kerusakan fasilitas umum, bahkan.
Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara yang ingin menyampaikan pendapat melalui demonstrasi untuk melakukannya secara damai, tertib, dan sesuai aturan yang berlaku.
Undang-undang di Indonesia, seperti UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, mengatur bahwa aksi unjuk rasa harus diberitahukan kepada kepolisian sebelumnya dan tidak boleh mengganggu ketertiban umum.
Ini bukan untuk membatasi hak, tetapi untuk menjaga agar kebebasan itu tidak menimbulkan kekacauan.aparat penegak hukum juga memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan ini.
Demonstrasi yang dilakukan secara damai tidak boleh dibubarkan secara paksa, apalagi dengan kekerasan. Negara wajib melindungi warganya yang menyampaikan pendapat dengan tertib.
Sayangnya, dalam beberapa kasus, masih terjadi tindakan represif terhadap demonstran yang sah dan damai. Hal ini menunjukkan bahwa edukasi dan pembenahan sikap, baik dari pihak masyarakat maupun aparat, masih sangat diperlukan.(*)
Editor : Harry
















