SPIONNEWS.ID, MALUKU – Wakil Ketua DPD KNPI Maluku, Fadel Rumakat menyoroti dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath Cs, terkait langkah sepihak dalam konflik penataan Pasar Mardika.
Wagub diduga telah melakukan pemutusan kontrak secara sepihak terhadap CV. Rumbia Perkasa, pengelola parkir resmi, tanpa dasar hukum yang kuat. Tindakan ini menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan publik, serta berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi negara.
“Ini negara hukum, bukan paguyuban. Tidak boleh ada pejabat bertindak seenaknya tanpa prosedur,” tegas Pengurus DPD KNPI Maluku dalam keterangannya, Rabu (25/06/2025) di Kota Ambon.
Lebih jauh, KNPI menilai bahwa langkah Wagub yang tidak sejalan dengan arahan Gubernur merupakan pelanggaran terhadap prinsip kolektif kolegial dalam sistem pemerintahan daerah. Ini membuka ruang konflik internal dan mencederai tata kelola birokrasi yang sehat.
Baca Juga : Warga Ambon Protes Lampu Padam Selama 8 jam, PLN Maluku Tidak Becus Dalam Bekerja
Oleh karena itu, Wakil Ketua KNPI Maluku, Fadel Rumakat mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, untuk menyelidiki dugaan PMH ini, serta mendorong DPRD Provinsi Maluku menggunakan hak pengawasan secara serius.
“Pasar Mardika adalah ruang hidup rakyat kecil. Jangan jadikan tempat itu ajang kepentingan pribadi. Kami akan terus mengawal dan memastikan supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.(**)
Editor : Erwin Banea
















